PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/MENLHK-SETJEN/2016 Tahun 2016...
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan
mengenai Baku Mutu Air Limbah Domestik kepada:
a.
Pemerintah Daerah provinsi dalam menetapkan Baku
Mutu Air Limbah Domestik yang lebih ketat;
b.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dalam menerbitkan
izin lingkungan, SPPL dan/atau izin pembuangan Air
Limbah; dan
c.
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pengolahan
Air Limbah Domestik dalam menyusun perencanaan
pengolahan Air Limbah Domestik, dan penyusunan
dokumen lingkungan hidup.
