Pasal 3
(1)
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan Air
Limbah Domestik wajib melakukan pengolahan Air
Limbah Domestik yang dihasilkannya.
(2)
Pengolahan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara:
a.
tersendiri,
tanpa
menggabungkan
dengan
pengolahan Air Limbah dari kegiatan lainnya; atau
b.
terintegrasi, melalui penggabungan Air Limbah dari
kegiatan lainnya ke dalam satu sistem pengolahan
Air Limbah.
(3)
Pengolahan Air Limbah secara tersendiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib memenuhi Baku
Mutu Air Limbah tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(4)
Pengolahan Air Limbah secara terintegrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib memenuhi Baku
Mutu Air Limbah yang dihitung berdasarkan ketentuan
www.peraturan.go.id
2016, No.1323
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Baku Mutu Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) setiap saat tidak boleh terlampaui.
