Pasal 4
(1)
Terhadap pengolahan Air Limbah Domestik, wajib
dilakukan pemantauan untuk mengetahui pemenuhan
ketentuan Baku Mutu Air Limbah.
(2)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk
memenuhi ketentuan persyaratan
teknis antara lain:
a.
menjamin seluruh Air Limbah Domestik yang
dihasilkan masuk ke instalasi pengolahan Air
Limbah Domestik;
b.
menggunakan instalasi pengolahan Air Limbah
Domestik dan saluran Air Limbah Domestik kedap
air sehingga tidak terjadi perembesan Air Limbah
Domestik ke lingkungan;
c.
memisahkan saluran pengumpulan Air Limbah
Domestik dengan saluran air hujan;
d.
melakukan
pengolahan
Air
Limbah
Domestik,
sehingga mutu Air Limbah Domestik yang dibuang
ke sumber air tidak melampaui Baku Mutu Air
Limbah Domestik;
e.
tidak melakukan pengenceran Air Limbah Domestik
ke dalam aliran buangan Air Limbah Domestik;
f.
menetapkan titik penaatan untuk pengambilan
contoh uji Air Limbah Domestik dan koordinat titik
penaatan; dan
g.
memasang alat ukur debit atau laju alir Air Limbah
Domestik di titik penaatan.
(3)
Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun secara tertulis yang mencakup:
a.
catatan Air Limbah Domestik yang diproses harian;
www.peraturan.go.id
2016, No.1323
b.
catatan debit dan pH harian Air Limbah Domestik;
dan
c.
hasil analisa laboratorium terhadap Air Limbah
Domestik yang dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) bulan.
(4)
Hasil pemantauan sebagaimanan dimaksud pada ayat (3)
dilaporkan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 3 (tiga) bulan kepada bupati/walikota dengan
tembusan gubernur, Menteri dan instansi terkait sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
