PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/MENLHK-SETJEN/2016 Tahun 2016...
Pasal 5
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan pengolahan Air Limbah Domestik, wajib memiliki prosedur operasional standar pengolahan Air Limbah Domestik dan sistem tanggap darurat. (2) Dalam hal terjadi pencemaran akibat kondisi tidak normal, penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan pengolahan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan dan menyampaikan kegiatan penanggulangan pencemaran kepada bupati/walikota, dengan tembusan kepada gubernur dan Menteri paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
