PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/MENLHK-SETJEN/2016 Tahun 2016...
Pasal 6
Dalam hal setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak mampu mengolah Air Limbah Domestik yang dihasilkannya, pengolahan Air Limbah Domestik wajib diserahkan kepada pihak lain yang usaha dan/atau kegiatannya mengolah Air Limbah Domestik.
