PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/MENLHK-SETJEN/2016 Tahun 2016...
Pasal 7
(1) Pihak lain yang usaha dan/atau kegiatannya mengolah Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib memiliki izin lingkungan dan izin www.peraturan.go.id
2016, No.1323
pembuangan Air Limbah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara perizinan lingkungan dan perizinan pembuangan Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan.
