PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/MENLHK-SETJEN/2016 Tahun 2016...
Pasal 8
(1)
Pemerintah
Pusat
dan/atau
Pemerintah
Daerah
menyediakan dan mengelola sarana dan prasarana
pengolahan Air Limbah Domestik yang berasal dari skala
rumah tangga.
(2)
Penyediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana
pengolahan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerjasama dengan
badan usaha.
(3)
Penanggung jawab sarana dan prasarana pengolahan Air
Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) wajib memenuhi ketentuan:
a.
memiliki izin lingkungan atau SPPL;
b.
memiliki izin pembuangan Air Limbah; dan
c.
Baku Mutu Air Limbah Domestik tercantum dalam
