Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Air Limbah adalah air sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan. 2. Air Limbah Domestik adalah Air Limbah yang berasal dari aktivitas hidup sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air. 3. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan. 4. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan www.peraturan.go.id
2016, No.1323
dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat
memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
5.
Surat
Pernyataan
Kesanggupan
Pengelolaan
dan
Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut
SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan dan
pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan
hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar Usaha
dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.
6.
Daya
Tampung
Beban
Pencemaran
Air
adalah
kemampuan air pada suatu sumber air untuk menerima
masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air
tersebut menjadi cemar.
7.
Alokasi Beban Pencemaran Air adalah besaran beban
pencemar yang masih diperbolehkan untuk dibuang atau
besaran beban pencemar yang harus diturunkan di
wilayah administrasi dan/atau DAS dari masing-masing
sumber pencemar.
8.
Sumber Air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di
bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini
akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan
muara.
9.
Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbentuk
Perseroan Terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
10. Titik Penaatan adalah satu lokasi atau lebih yang
dijadikan acuan untuk pemantauan dalam rangka
penaatan baku mutu lindi.
11. Pemerintah
Daerah
adalah
gubernur,
bupati
atau
walikota
dan
perangkat
daerah
sebagai
unsur
penyelenggara pemerintah daerah.
12. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang
memegang
kekuasaan
pemerintahan
negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
www.peraturan.go.id
2016, No.1323
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
