Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas
Pasal 10
(1) Permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan atau beberapa kali perjalanan diajukan oleh Orang Asing kepada Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. (2) Dalam hal pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri belum ada Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Visa kunjungan diajukan kepada pejabat dinas luar negeri. (3) Permohonan Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: a. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat: 1. (enam) bulan untuk (satu) kali perjalanan; dan 2. (enam) Tahun untuk beberapa kali perjalanan. b. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan, bagi Orang Asing tanpa kewarganegaraan; c. surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata; d. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika); e. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk www.peraturan.go.id 2016, No.2061 bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan f. pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar. (4) Bagi Orang Asing yang akan melakukan kegiatan jurnalistik dan/atau pembuatan film, selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga harus melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait. 2. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Permohonan Visa kunjungan bagi Orang Asing: a. tanpa kewarganegaraan; b. memiliki dokumen perjalanan bukan paspor kebangsaan; c. melakukan kunjungan jurnalistik; d. melakukan pembuatan film; e. memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia; f. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia; g. calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja; dan h. yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dengan visa kunjungan beberapa kali perjalanan, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal. (2) Permohonan persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) www.peraturan.go.id 2016, No.2061 diajukan oleh Orang Asing pada Perwakilan Republik Indonesia atau oleh Penjamin pada Direktorat Jenderal Imigrasi. 3. Ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Pemberian Visa kunjungan yang diajukan oleh Orang Asing pada Perwakilan Republik Indonesia dan tidak memerlukan persetujuan Direktur Jenderal dilaksanakan melalui mekanisme: a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan; b. entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda terima permohonan; c. pemungutan pembayaran biaya Visa kunjungan; d. pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan; e. penelitian latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke Indonesia terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya Indonesia; f. pengambilan data biometrik; g. wawancara; h. personalisasi dan pencetakan biodata pemohon pada stiker Visa kunjungan; i. penandatanganan Visa kunjungan; dan j. penyerahan Visa kunjungan. (2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (3) Pemberian Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling lama www.peraturan.go.id 2016, No.2061 4 (empat) hari kerja terhitung setelah wawancara dilakukan dan telah membayar biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemberian Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal. 4. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Pemberian Visa kunjungan yang diajukan oleh Orang Asing pada Perwakilan Republik Indonesia dan memerlukan persetujuan Direktur Jenderal dilaksanakan melalui mekanisme: a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan; b. entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda terima permohonan; c. pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan; d. penelitian latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke Indonesia terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya Indonesia; e. pengambilan data biometrik; f. wawancara; g. pemungutan biaya kawat persetujuan Visa kunjungan; h. Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia meneruskan permohonan melalui kawat atau surat elektronik ke Direktur Jenderal; i. pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; www.peraturan.go.id 2016, No.2061 j. pemeriksaan ulang daftar pencegahan dan penangkalan; k. penelitian ulang terhadap latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke Indonesia terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya Indonesia; l. penerbitan Surat Persetujuan Visa kunjungan; m. pemungutan biaya Visa kunjungan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia setelah menerima Surat Persetujuan Visa kunjungan; n. personalisasi, pencetakan biodata pemohon, dan perekatan stiker Visa kunjungan pada Dokumen Perjalanan; o. penandatanganan Visa kunjungan; dan p. penyerahan Visa kunjungan. (2) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari. (3) Pemberian Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah wawancara dan telah membayar biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Visa tinggal terbatas diberikan untuk melakukan kegiatan: a. dalam rangka bekerja; dan b. tidak dalam rangka bekerja. www.peraturan.go.id 2016, No.2061 (2) Visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. sebagai tenaga ahli; b. bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; c. melaksanakan tugas sebagai rohaniawan; d. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran; e. melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang; f. melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi; g. melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia; h. melayani purnajual; i. memasang dan mereparasi mesin; j. melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi; k. mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olah raga; l. mengadakan kegiatan olahraga profesional; m. melakukan kegiatan pengobatan; dan n. calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian. (3) Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. melakukan penanaman modal asing; b. mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah; c. mengikuti pendidikan; d. penyatuan keluarga; e. repatriasi; dan www.peraturan.go.id 2016, No.2061 f. wisatawan lanjut usia mancanegara. (4) Orang Asing yang dapat menyatukan diri dengan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, yaitu: a. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri yang warga negara Indonesia; b. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap; c. anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia; d. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; dan e. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap. (5) Visa Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Orang Asing setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (6) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan oleh Orang Asing pada Perwakilan Republik Indonesia atau oleh Penjamin pada Direktorat Jenderal Imigrasi. 6. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan untuk jangka waktu paling lama: a. 2 (dua) tahun; b. 1 (satu) tahun; c. 6 (enam) bulan; www.peraturan.go.id 2016, No.2061 d. 90 (sembilan puluh) hari; atau e. 30 (tiga puluh) hari. (2) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan kepada Orang Asing dalam hal: a. penanam modal; b. pelajar/mahasiswa yang mengikuti pendidikan; dan c. tenaga ahli pada organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa. (3) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diberikan kepada Orang Asing dalam hal: a. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran; b. melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang; c. melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi; d. melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia; e. melayani purna jual; f. memasang dan mereparasi mesin; g. melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi; h. mengadakan pertunjukan kesenian, musik dan olahraga; i. mengadakan kegiatan olahraga profesional; j. melakukan kegiatan pengobatan; k. calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian; l. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; m. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; n. repatriasi; www.peraturan.go.id 2016, No.2061 o. eks warga negara Indonesia; p. wisatawan lanjut usia mancanegara; atau q. tenaga ahli, penanam modal, pelatihan dan penelitian, rohaniawan dan pelajar/mahasiswa yang mengikuti pendidikan. 7. Ketentuan ayat (1) Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e dapat diberikan kepada Orang Asing pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Visa tinggal terbatas saat kedatangan yang diberikan untuk tinggal dalam rangka bekerja untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan. (3) Visa Tinggal Terbatas saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Orang Asing setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. 8. Ketentuan Pasal 41 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
(1) Pemberian Visa tinggal terbatas yang permohonannya diajukan oleh Penjamin kepada Direktur Jenderal dilaksanakan melalui mekanisme: a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan; b. entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda terima permohonan; www.peraturan.go.id 2016, No.2061 c. pemungutan biaya kawat persetujuan Visa tinggal terbatas; d. pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan; e. penelitian latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke Indonesia terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya Indonesia; f. penerbitan Surat Persetujuan Visa tinggal terbatas kepada Perwakilan Republik Indonesia untuk memberikan Visa tinggal terbatas; g. petugas pada Perwakilan Republik Indonesia menerima Surat Persetujuan Visa tinggal terbatas dari Direktur Jenderal; h. petugas pada Perwakilan Republik Indonesia melakukan entri data, pemindaian berkas, dan cetak tanda permohonan; i. petugas pada Perwakilan Republik Indonesia memungut pembayaran biaya Visa tinggal terbatas; j. petugas pada Perwakilan Republik Indonesia melakukan pengecekan ulang pada daftar pencegahan dan penangkalan; k. penelitian ulang terhadap latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke Indonesia terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya Indonesia; l. petugas pada Perwakilan Republik Indonesia melakukan pengambilan data biometrik foto dan sidik jari; m. petugas pada Perwakilan Republik Indonesia melakukan wawancara dengan melakukan www.peraturan.go.id 2016, No.2061 pertimbangan atas data hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf j; n. petugas pada Perwakilan Republik Indonesia melakukan personalisasi dan pencetakan biodata pemohon pada stiker Visa tinggal terbatas; o. penandatanganan Visa tinggal terbatas oleh Pejabat berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia; dan p. penyerahan Visa tinggal terbatas. (2) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari. (3) Penyelesaian pemberian Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam waktu paling lama (empat) hari kerja terhitung setelah wawancara dan telah membayar biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Ketentuan ayat (4) Pasal 42 diubah, sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1) Pemberian Visa tinggal terbatas yang permohonannya diajukan oleh Orang Asing kepada Direktur Jenderal melalui Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dilaksanakan melalui mekanisme: a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan; b. pemungutan biaya kawat persetujuan Visa tinggal terbatas; c. Perwakilan Republik Indonesia meneruskan permohonan melalui kawat atau surat elektronik ke Direktur Jenderal; d. pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang www.peraturan.go.id 2016, No.2061 ditunjuk; e. pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk; f. penelitian terhadap latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke Indonesia terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya Indonesia; g. penerbitan Surat Persetujuan Visa tinggal terbatas kepada Perwakilan Republik Indonesia untuk memberikan Visa tinggal terbatas; h. petugas pada Perwakilan Republik Indonesia menerima Surat Persetujuan Visa tinggal terbatas dari Direktur Jenderal; i. petugas pada Perwakilan Republik Indonesia melakukan entri data, pemindaian berkas, dan cetak tanda permohonan; j. petugas pada Perwakilan Republik Indonesia memungut pembayaran biaya Visa tinggal terbatas; k. petugas pada Perwakilan Republik Indonesia melakukan pengecekan ulang pada daftar pencegahan dan penangkalan; l. penelitian ulang terhadap latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke Indonesia terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya Indonesia; m. petugas pada Perwakilan Republik Indonesia melakukan pengambilan data biometrik foto dan sidik jari; www.peraturan.go.id 2016, No.2061 n. petugas pada Perwakilan Republik Indonesia melakukan wawancara dengan melakukan pertimbangan atas data hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l; o. petugas pada Perwakilan Republik Indonesia melakukan personalisasi dan pencetakan biodata pemohon pada stiker Visa tinggal terbatas; p. penandatanganan Visa tinggal terbatas oleh Pejabat berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia; dan q. penyerahan Visa tinggal terbatas. (2) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari. (3) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (4) Penyelesaian permohonan pemberian Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara. 10. Ketentuan dalam huruf A angka 4 dan huruf B angka 1 sampai dengan Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2016, No.2061 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2016, No.2061 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR TEKNIS PERMOHONAN DAN PEMBERIAN VISA KUNJUNGAN DAN VISA TINGGAL TERBATAS INDEKS VISA KUNJUNGAN DAN VISA TINGGAL TERBATAS A. VISA KUNJUNGAN No Jenis Visa Indeks Kegiatan 1. Visa Kunjungan 1 (satu) kali perjalanan B211A Kegiatan wisata, keluarga, sosial budaya, tugas pemerintahan, bisnis meliputi antara lain: a. wisata; b. keluarga; c. sosial; d. seni dan budaya; e. tugas pemerintahan; f. olahraga yang tidak bersifat komersial; g. studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat; h. melakukan pembicaraan bisnis; i. melakukan pembelian barang; j. memberikan ceramah atau mengikuti seminar; k. mengikuti pameran internasional; l. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia; www.peraturan.go.id 2016, No.2061 m. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan n. bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia. o. Untuk melakukan pekerjaan darurat dan mendesak; 2. Visa Kunjungan 1 (satu) kali perjalanan (memerlukan persetujuan Direktur Jenderal) B211B Kegiatan kunjungan industri meliputi antara lain: a. memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia; b. melakukan audit, kendali mutu produksi atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia; c. calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja; d. ditambah dengan kegiatan sebagaimana tertera dalam indeks B211A B211C Kegiatan jurnalistik dan perfilman non komersial meliputi antara lain: a. jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang; b. pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi www.peraturan.go.id 2016, No.2061 yang berwenang; c. ditambah dengan kegiatan sebagaimana tertera dalam indeks B211A 3. Visa Kunjungan Saat Kedatangan B213 a. wisata; b. keluarga; c. sosial; d. seni dan budaya; e. tugas pemerintahan; f. olahraga yang tidak bersifat komersial; g. studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat; h. melakukan pekerjaan darurat dan mendesak; i. melakukan pembicaraan bisnis; j. melakukan pembelian barang; k. memberikan ceramah atau mengikuti seminar; l. mengikuti pameran internasional; m. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia; n. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan o. bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia. 4. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (memerlukan persetujuan Direktur Jenderal) D212 Kegiatan keluarga, bisnis, dan tugas pemerintahan bisnis meliputi antara lain: a. keluarga; b. sosial; www.peraturan.go.id 2016, No.2061 c. seni dan budaya; d. tugas pemerintahan; e. melakukan pembicaraan bisnis; f. melakukan pembelian barang; g. mengikuti seminar; h. mengikuti pameran internasional; i. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia; dan j. meneruskan perjalanan ke negara lain. B. VISA TINGGAL TERBATAS No Jenis Visa Indeks Kegiatan 1. Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja sebagai Tenaga Ahli Pada Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (memerlukan persetujuan Direktur Jenderal) C311 Dengan maksud bekerja sebagai Tenaga Ahli Pada Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa 2. Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja (memerlukan persetujuan Direktur Jenderal) C312 Dengan maksud bekerja, meliputi: a. sebagai tenaga ahli; b. bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; c. melaksanakan tugas sebagai rohaniawan; www.peraturan.go.id 2016, No.2061 d. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran; e. melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang; f. melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi; g. melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia; h. melayani purnajual; i. memasang dan mereparasi mesin; j. melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi; k. mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olah raga; l. mengadakan kegiatan olahraga profesional; m. melakukan kegiatan pengobatan; dan n. calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian. 3. Visa Tinggal Terbatas untuk melakukan penanaman modal asing paling lama (satu) tahun (memerlukan persetujuan Direktur C313 Dengan maksud tidak bekerja untuk melakukan penanaman modal asing paling lama 1 (satu) tahun www.peraturan.go.id 2016, No.2061 Jenderal) 4. Visa Tinggal Terbatas untuk melakukan penanaman modal asing paling lama (dua) tahun (memerlukan persetujuan Direktur Jenderal) C314 Dengan maksud tidak bekerja untuk melakukan penanaman modal asing paling lama 2 (dua) tahun 5. Visa Tinggal Terbatas untuk mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah (memerlukan persetujuan Direktur Jenderal) C315 Dengan maksud tidak bekerja untuk mengikuti pelatihan dan penelitian 6. Visa Tinggal Terbatas untuk mengikuti Pendidikan (memerlukan persetujuan Direktur Jenderal) C316 Dengan maksud tidak bekerja untuk mengikuti Pendidikan 7. Visa Tinggal Terbatas untuk penyatuan keluarga (memerlukan persetujuan Direktur Jenderal) C317 Dengan maksud tidak bekerja untuk penyatuan keluarga 8. Visa Tinggal Terbatas untuk repatriasi (memerlukan persetujuan Direktur Jenderal) C318 Dengan maksud tidak bekerja untuk repatriasi 9. Visa Tinggal Terbatas untuk wisatawan lanjut usia mancanegara (memerlukan persetujuan Direktur Jenderal) C319 Dengan maksud tidak bekerja sebagai wisatawan lanjut usia mancanegara 10. Visa Tinggal Terbatas C320 Kemudahan bekerja sambil www.peraturan.go.id 2016, No.2061 Kemudahan bekerja sambil berlibur (memerlukan persetujuan Direktur Jenderal) berlibur MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id
