Pasal 18
(1) Pemberian Visa kunjungan yang diajukan oleh Orang Asing pada Perwakilan Republik Indonesia dan memerlukan persetujuan Direktur Jenderal dilaksanakan melalui mekanisme: a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan; b. entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda terima permohonan; c. pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan; d. penelitian latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke Indonesia terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya Indonesia; e. pengambilan data biometrik; f. wawancara; g. pemungutan biaya kawat persetujuan Visa kunjungan; h. Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia meneruskan permohonan melalui kawat atau surat elektronik ke Direktur Jenderal; i. pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; www.peraturan.go.id 2016, No.2061 j. pemeriksaan ulang daftar pencegahan dan penangkalan; k. penelitian ulang terhadap latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke Indonesia terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya Indonesia; l. penerbitan Surat Persetujuan Visa kunjungan; m. pemungutan biaya Visa kunjungan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia setelah menerima Surat Persetujuan Visa kunjungan; n. personalisasi, pencetakan biodata pemohon, dan perekatan stiker Visa kunjungan pada Dokumen Perjalanan; o. penandatanganan Visa kunjungan; dan p. penyerahan Visa kunjungan. (2) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari. (3) Pemberian Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah wawancara dan telah membayar biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
