Pasal 17
(1) Pemberian Visa kunjungan yang diajukan oleh Orang Asing pada Perwakilan Republik Indonesia dan tidak memerlukan persetujuan Direktur Jenderal dilaksanakan melalui mekanisme: a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan; b. entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda terima permohonan; c. pemungutan pembayaran biaya Visa kunjungan; d. pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan; e. penelitian latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke Indonesia terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya Indonesia; f. pengambilan data biometrik; g. wawancara; h. personalisasi dan pencetakan biodata pemohon pada stiker Visa kunjungan; i. penandatanganan Visa kunjungan; dan j. penyerahan Visa kunjungan. (2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (3) Pemberian Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling lama www.peraturan.go.id 2016, No.2061 4 (empat) hari kerja terhitung setelah wawancara dilakukan dan telah membayar biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemberian Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal. 4. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
