Pasal 15
(1) Permohonan Visa kunjungan bagi Orang Asing: a. tanpa kewarganegaraan; b. memiliki dokumen perjalanan bukan paspor kebangsaan; c. melakukan kunjungan jurnalistik; d. melakukan pembuatan film; e. memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia; f. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia; g. calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja; dan h. yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dengan visa kunjungan beberapa kali perjalanan, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal. (2) Permohonan persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) www.peraturan.go.id 2016, No.2061 diajukan oleh Orang Asing pada Perwakilan Republik Indonesia atau oleh Penjamin pada Direktorat Jenderal Imigrasi. 3. Ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
