Pasal 10
(1) Permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan atau beberapa kali perjalanan diajukan oleh Orang Asing kepada Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. (2) Dalam hal pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri belum ada Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Visa kunjungan diajukan kepada pejabat dinas luar negeri. (3) Permohonan Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: a. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat: 1. (enam) bulan untuk (satu) kali perjalanan; dan 2. (enam) Tahun untuk beberapa kali perjalanan. b. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan, bagi Orang Asing tanpa kewarganegaraan; c. surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata; d. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika); e. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk www.peraturan.go.id 2016, No.2061 bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan f. pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar. (4) Bagi Orang Asing yang akan melakukan kegiatan jurnalistik dan/atau pembuatan film, selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga harus melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait. 2. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
