Pasal 23
(1) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan untuk jangka waktu paling lama: a. 2 (dua) tahun; b. 1 (satu) tahun; c. 6 (enam) bulan; www.peraturan.go.id 2016, No.2061 d. 90 (sembilan puluh) hari; atau e. 30 (tiga puluh) hari. (2) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan kepada Orang Asing dalam hal: a. penanam modal; b. pelajar/mahasiswa yang mengikuti pendidikan; dan c. tenaga ahli pada organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa. (3) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diberikan kepada Orang Asing dalam hal: a. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran; b. melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang; c. melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi; d. melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia; e. melayani purna jual; f. memasang dan mereparasi mesin; g. melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi; h. mengadakan pertunjukan kesenian, musik dan olahraga; i. mengadakan kegiatan olahraga profesional; j. melakukan kegiatan pengobatan; k. calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian; l. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; m. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; n. repatriasi; www.peraturan.go.id 2016, No.2061 o. eks warga negara Indonesia; p. wisatawan lanjut usia mancanegara; atau q. tenaga ahli, penanam modal, pelatihan dan penelitian, rohaniawan dan pelajar/mahasiswa yang mengikuti pendidikan. 7. Ketentuan ayat (1) Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
