PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak...
Pasal 24
(1) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e dapat diberikan kepada Orang Asing pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Visa tinggal terbatas saat kedatangan yang diberikan untuk tinggal dalam rangka bekerja untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan. (3) Visa Tinggal Terbatas saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Orang Asing setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. 8. Ketentuan Pasal 41 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
