Pasal 41
(1) Pemberian Visa tinggal terbatas yang permohonannya diajukan oleh Penjamin kepada Direktur Jenderal dilaksanakan melalui mekanisme: a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan; b. entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda terima permohonan; www.peraturan.go.id 2016, No.2061 c. pemungutan biaya kawat persetujuan Visa tinggal terbatas; d. pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan; e. penelitian latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke Indonesia terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya Indonesia; f. penerbitan Surat Persetujuan Visa tinggal terbatas kepada Perwakilan Republik Indonesia untuk memberikan Visa tinggal terbatas; g. petugas pada Perwakilan Republik Indonesia menerima Surat Persetujuan Visa tinggal terbatas dari Direktur Jenderal; h. petugas pada Perwakilan Republik Indonesia melakukan entri data, pemindaian berkas, dan cetak tanda permohonan; i. petugas pada Perwakilan Republik Indonesia memungut pembayaran biaya Visa tinggal terbatas; j. petugas pada Perwakilan Republik Indonesia melakukan pengecekan ulang pada daftar pencegahan dan penangkalan; k. penelitian ulang terhadap latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke Indonesia terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya Indonesia; l. petugas pada Perwakilan Republik Indonesia melakukan pengambilan data biometrik foto dan sidik jari; m. petugas pada Perwakilan Republik Indonesia melakukan wawancara dengan melakukan www.peraturan.go.id 2016, No.2061 pertimbangan atas data hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf j; n. petugas pada Perwakilan Republik Indonesia melakukan personalisasi dan pencetakan biodata pemohon pada stiker Visa tinggal terbatas; o. penandatanganan Visa tinggal terbatas oleh Pejabat berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia; dan p. penyerahan Visa tinggal terbatas. (2) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari. (3) Penyelesaian pemberian Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam waktu paling lama (empat) hari kerja terhitung setelah wawancara dan telah membayar biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Ketentuan ayat (4) Pasal 42 diubah, sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
