Pasal 42
(1) Pemberian Visa tinggal terbatas yang permohonannya diajukan oleh Orang Asing kepada Direktur Jenderal melalui Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dilaksanakan melalui mekanisme: a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan; b. pemungutan biaya kawat persetujuan Visa tinggal terbatas; c. Perwakilan Republik Indonesia meneruskan permohonan melalui kawat atau surat elektronik ke Direktur Jenderal; d. pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang www.peraturan.go.id 2016, No.2061 ditunjuk; e. pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk; f. penelitian terhadap latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke Indonesia terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya Indonesia; g. penerbitan Surat Persetujuan Visa tinggal terbatas kepada Perwakilan Republik Indonesia untuk memberikan Visa tinggal terbatas; h. petugas pada Perwakilan Republik Indonesia menerima Surat Persetujuan Visa tinggal terbatas dari Direktur Jenderal; i. petugas pada Perwakilan Republik Indonesia melakukan entri data, pemindaian berkas, dan cetak tanda permohonan; j. petugas pada Perwakilan Republik Indonesia memungut pembayaran biaya Visa tinggal terbatas; k. petugas pada Perwakilan Republik Indonesia melakukan pengecekan ulang pada daftar pencegahan dan penangkalan; l. penelitian ulang terhadap latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke Indonesia terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya Indonesia; m. petugas pada Perwakilan Republik Indonesia melakukan pengambilan data biometrik foto dan sidik jari; www.peraturan.go.id 2016, No.2061 n. petugas pada Perwakilan Republik Indonesia melakukan wawancara dengan melakukan pertimbangan atas data hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l; o. petugas pada Perwakilan Republik Indonesia melakukan personalisasi dan pencetakan biodata pemohon pada stiker Visa tinggal terbatas; p. penandatanganan Visa tinggal terbatas oleh Pejabat berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia; dan q. penyerahan Visa tinggal terbatas. (2) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari. (3) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (4) Penyelesaian permohonan pemberian Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara. 10. Ketentuan dalam huruf A angka 4 dan huruf B angka 1 sampai dengan Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2016, No.2061 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2016, No.2061 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR TEKNIS PERMOHONAN DAN PEMBERIAN VISA KUNJUNGAN DAN VISA TINGGAL TERBATAS INDEKS VISA KUNJUNGAN DAN VISA TINGGAL TERBATAS A. VISA KUNJUNGAN No Jenis Visa Indeks Kegiatan 1. Visa Kunjungan 1 (satu) kali perjalanan B211A Kegiatan wisata, keluarga, sosial budaya, tugas pemerintahan, bisnis meliputi antara lain: a. wisata; b. keluarga; c. sosial; d. seni dan budaya; e. tugas pemerintahan; f. olahraga yang tidak bersifat komersial; g. studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat; h. melakukan pembicaraan bisnis; i. melakukan pembelian barang; j. memberikan ceramah atau mengikuti seminar; k. mengikuti pameran internasional; l. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia; www.peraturan.go.id 2016, No.2061 m. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan n. bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia. o. Untuk melakukan pekerjaan darurat dan mendesak; 2. Visa Kunjungan 1 (satu) kali perjalanan (memerlukan persetujuan Direktur Jenderal) B211B Kegiatan kunjungan industri meliputi antara lain: a. memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia; b. melakukan audit, kendali mutu produksi atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia; c. calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja; d. ditambah dengan kegiatan sebagaimana tertera dalam indeks B211A B211C Kegiatan jurnalistik dan perfilman non komersial meliputi antara lain: a. jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang; b. pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi www.peraturan.go.id 2016, No.2061 yang berwenang; c. ditambah dengan kegiatan sebagaimana tertera dalam indeks B211A 3. Visa Kunjungan Saat Kedatangan B213 a. wisata; b. keluarga; c. sosial; d. seni dan budaya; e. tugas pemerintahan; f. olahraga yang tidak bersifat komersial; g. studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat; h. melakukan pekerjaan darurat dan mendesak; i. melakukan pembicaraan bisnis; j. melakukan pembelian barang; k. memberikan ceramah atau mengikuti seminar; l. mengikuti pameran internasional; m. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia; n. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan o. bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia. 4. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (memerlukan persetujuan Direktur Jenderal) D212 Kegiatan keluarga, bisnis, dan tugas pemerintahan bisnis meliputi antara lain: a. keluarga; b. sosial; www.peraturan.go.id 2016, No.2061 c. seni dan budaya; d. tugas pemerintahan; e. melakukan pembicaraan bisnis; f. melakukan pembelian barang; g. mengikuti seminar; h. mengikuti pameran internasional; i. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia; dan j. meneruskan perjalanan ke negara lain. B. VISA TINGGAL TERBATAS No Jenis Visa Indeks Kegiatan 1. Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja sebagai Tenaga Ahli Pada Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (memerlukan persetujuan Direktur Jenderal) C311 Dengan maksud bekerja sebagai Tenaga Ahli Pada Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa 2. Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja (memerlukan persetujuan Direktur Jenderal) C312 Dengan maksud bekerja, meliputi: a. sebagai tenaga ahli; b. bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; c. melaksanakan tugas sebagai rohaniawan; www.peraturan.go.id 2016, No.2061 d. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran; e. melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang; f. melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi; g. melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia; h. melayani purnajual; i. memasang dan mereparasi mesin; j. melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi; k. mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olah raga; l. mengadakan kegiatan olahraga profesional; m. melakukan kegiatan pengobatan; dan n. calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian. 3. Visa Tinggal Terbatas untuk melakukan penanaman modal asing paling lama (satu) tahun (memerlukan persetujuan Direktur C313 Dengan maksud tidak bekerja untuk melakukan penanaman modal asing paling lama 1 (satu) tahun www.peraturan.go.id 2016, No.2061 Jenderal) 4. Visa Tinggal Terbatas untuk melakukan penanaman modal asing paling lama (dua) tahun (memerlukan persetujuan Direktur Jenderal) C314 Dengan maksud tidak bekerja untuk melakukan penanaman modal asing paling lama 2 (dua) tahun 5. Visa Tinggal Terbatas untuk mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah (memerlukan persetujuan Direktur Jenderal) C315 Dengan maksud tidak bekerja untuk mengikuti pelatihan dan penelitian 6. Visa Tinggal Terbatas untuk mengikuti Pendidikan (memerlukan persetujuan Direktur Jenderal) C316 Dengan maksud tidak bekerja untuk mengikuti Pendidikan 7. Visa Tinggal Terbatas untuk penyatuan keluarga (memerlukan persetujuan Direktur Jenderal) C317 Dengan maksud tidak bekerja untuk penyatuan keluarga 8. Visa Tinggal Terbatas untuk repatriasi (memerlukan persetujuan Direktur Jenderal) C318 Dengan maksud tidak bekerja untuk repatriasi 9. Visa Tinggal Terbatas untuk wisatawan lanjut usia mancanegara (memerlukan persetujuan Direktur Jenderal) C319 Dengan maksud tidak bekerja sebagai wisatawan lanjut usia mancanegara 10. Visa Tinggal Terbatas C320 Kemudahan bekerja sambil www.peraturan.go.id 2016, No.2061 Kemudahan bekerja sambil berlibur (memerlukan persetujuan Direktur Jenderal) berlibur MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id
