Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi
Pasal 5
Registrasi melalui gerai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan
sebagai berikut:
a.
registrasi
dilakukan
oleh
petugas
gerai
yang
ditunjuk oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
atau Mitra;
b.
petugas
gerai
melakukan
Verifikasi
terhadap
identitas calon Pelanggan Prabayar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3;
c.
untuk proses registrasi menggunakan NIK:
1.
setelah menerima data dari calon Pelanggan
Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
melakukan Validasi; dan
2.
dalam hal data yang dimasukkan oleh calon
Pelanggan
Prabayar
tervalidasi,
proses
Registrasi dinyatakan berhasil.
3.
dalam hal data yang dimasukkan oleh calon
pelanggan tidak dapat tervalidasi:
a)
proses Validasi dapat ditunda; dan
b)
aktivasi tetap dapat dilakukan, dengan
ketentuan calon Pelanggan Prabayar wajib:
1)
mengisi
formulir
surat
pernyataanpaling sedikit memuat data
sesuai
dengan
contohsebagaimana
tercantum
dalamLampiran
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan
dari
Peraturan
Menteri
ini,
yang
menyatakan bahwa seluruh data yang
disampaikan adalah benar sehingga
calonPelanggan Prabayar bertanggung
jawab atas seluruh akibat hukum
yang ditimbulkannya; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.1219
2)
secara berkala melakukan registrasi
ulang
sampai
berhasil
tervalidasi
dengan
mekanisme
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15
dan Pasal 16.
d.
untuk proses Registrasi yang menggunakan Paspor,
KITAP, atau KITAS, petugas gerai mencatat data
calon Pelanggan Prabayar paling sedikit:
nama;
nomor identitas dari Paspor, KITAP, atau KITAS;
kewarganegaraan; dan
tempat dan tanggal lahir.
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Dalam hal Registrasi kembali sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf d dan Pasal 7 huruf f tidak dapat
tervalidasi sampai dengan 5 (lima) kali:
a.
proses Validasi dapat ditunda; dan
b.
aktivasi tetap dapat dilakukan, dengan ketentuan
calonPelanggan Prabayar wajib:
1.
mengisi formulir surat pernyataanpaling sedikit
memuat
data
sesuai
contoh
format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan Menteri ini, yang menyatakan bahwa
seluruh data yang disampaikan adalah benar
sehingga calonPelanggan Prabayar bertanggung
jawab
atas
seluruh
akibat
hukum
yang
ditimbulkannya; dan
2.
secara berkala melakukan registrasi ulang
sampai berhasiltervalidasidengan mekanisme
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal
15 dan Pasal 16.
www.peraturan.go.id 2017, No.1219 3. Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1)
Dalam hal Validasi tidak dapat dilakukan sebagai
akibat adanya gangguan di sisi Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi,
proses
Validasi
harus
segera
dilakukan setelah gangguan tersebut diatasi.
(2)
Dalam hal Validasi tidak dapat dilakukan sebagai
akibat adanya gangguan di sisi instansi pemerintah
yang
menyelenggarakan
urusan
di
bidang
kependudukan:
a)
proses Validasi dapat ditunda; dan
b)
aktivasi
tetap
dapat
dilakukan
dengan
ketentuan calonPelanggan Prabayar wajib:
1)
mengisi formulir surat pernyataan paling
sedikit memuat data sesuai contoh format
sebagaimana tercantum dalamLampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dariPeraturan
Menteri
ini,
yang
menyatakan bahwa seluruh data yang
disampaikan
adalah
benar
sehingga
calonPelanggan
Prabayar
bertanggung
jawab atas seluruh akibat hukum yang
ditimbulkannya; dan
2)
secara
berkala
melakukan
registrasi
ulangsampai
berhasil
tervalidasidengan
mekanisme sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16.
- Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi mengaktifkan Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan setelah identitas calon Pelanggan terverifikasi, dinyatakan www.peraturan.go.id 2017, No.1219 kebenarannya berdasarkan surat pernyataan, dan/atau tervalidasi. (2) Aktivasi Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Prabayar dilaksanakan paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak identitas calon Pelanggan Prabayar terverifikasi, dinyatakan kebenarannya berdasarkan surat pernyataan, dan/atau tervalidasi.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1)
Penyelenggara
Jasa
Telekomunikasi
wajib
menyelesaikan Registrasi ulang Pelanggan Prabayar
yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal
28 Februari 2018.
(2)
Batas waktu Registrasi ulangsebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pelanggan
Prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
Pasal 8, dan Pasal 9.
(3)
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi menetapkan
sendiri tahapan waktu Registrasi ulang Pelanggan
Prabayar yang datanya belum divalidasi sesuai
dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(4)
Penyelenggara
Jasa
Telekomunikasi
wajib
menyampaikan laporan kemajuan proses Registrasi
ulang Pelanggan Prabayar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) setiap 3 (tiga) bulan kepada BRTI
selama jangka waktu Registrasi ulang.
(5)
Dengan mempertimbangkan jumlah pelanggan jasa
telekomunikasi
serta
kesiapan
dan/atau
kehandalan sistem untuk melakukan validasi data
pelanggan
jasa
telekomunikasi,
BRTI
dapat
memperpanjang
batas
waktu
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
www.peraturan.go.id
2017, No.1219
6.
Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah dan menambah ayat
(4), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1)
Penyelenggara
Jasa
Telekomunikasi
wajib
melakukan pemblokiran layanan bagi Pelanggan
Prabayar yang datanya belum tervalidasi dan tidak
melakukan Registrasi ulang sesuai dengan tahapan
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2).
(2)
Pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a.
pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing
call)
dan
layanan
pesan
singkat
keluar
(outgoing SMS) jika tidak melakukan Registrasi
ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kalender
terhitung
sejak
pemberitahuan
pelaksanaan
Registrasi
ulang
oleh
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;
b.
pemblokiran
layanan
panggilan
masuk
(incoming call) dan layanan pesan singkat
masuk (incoming SMS) jika tidak melakukan
Registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas)
hari kalender terhitung sejak pemblokiran
layanan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
dan
c.
pemblokiran layanan data internet jika tidak
melakukan Registrasi ulang paling lambat 15
(lima belas) hari kalender terhitung sejak
pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud
pada huruf b.
(3)
Pelanggan
Prabayar
yang
terkena
pemblokiran
layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap
dapat menggunakan layanan Jasa Telekomunikasi
untuk keperluan Registrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2).
www.peraturan.go.id 2017, No.1219 (4) Pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pelanggan Prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 9.
- Ketentuan ayat (5) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1)
Penyelenggara
Jasa
Telekomunikasi
wajib
menyimpan data Pelanggan selama Pelanggan masih
aktif berlangganan Jasa Telekomunikasi.
(2)
Dalam
hal
Pelanggan
sudah
tidak
aktif
berlanggangan Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara
Jasa
Telekomunikasi
wajib
menyimpan
data
Pelanggan yang sudah tidak aktif dimaksud paling
sedikit 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
ketidakaktifan Pelanggan dimaksud.
(3)
Penyelenggara
Jasa
Telekomunikasi
wajib
merahasiakan data dan/atau identitas Pelanggan.
(4)
Dalam
hal
diperlukan,
Penyelenggara
Jasa
Telekomunikasi
wajib
menyerahkan
identitas
Pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
atas permintaan:
a.
Jaksa
Agung
dan/atau
Kepala
Kepolisian
Republik Indonesia untuk proses peradilan
tindak pidana tertentu;
b.
Penyidik untuk proses peradilan tindak pidana
tertentu
lainnya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c.
Menteri untuk keperluan kebijakan di bidang
telekomunikasi;
d.
Instansi pemerintah yang menyelenggarakan
urusan
di
bidang
kependudukan
untuk
keperluan Validasi; dan/atau
e.
Instansi
pemerintah
lain
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.1219
(5)
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memiliki
sertifikasi
paling
rendah
ISO
untuk
keamanan
informasi
dalam
pengelolaan
data
Pelanggan paling lambat tanggal 31 Agustus 2018.
- Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 ditambah 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 21A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21A
Dengan memperhatikan perkembangan teknologi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dapat menerapkan mekanisme Registrasi dan Validasi data calon pelanggan dan/atau Pelanggan Jasa Telekomunikasi selain dari mekanisme Registrasi dan Validasi data calon pelanggan dan/atau Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang diatur dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 12, dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari BRTI setelah dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan kepentingan industri telekomunikasi secara keseluruhan.
