Pasal 8
Dalam hal Registrasi kembali sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf d dan Pasal 7 huruf f tidak dapat
tervalidasi sampai dengan 5 (lima) kali:
a.
proses Validasi dapat ditunda; dan
b.
aktivasi tetap dapat dilakukan, dengan ketentuan
calonPelanggan Prabayar wajib:
1.
mengisi formulir surat pernyataanpaling sedikit
memuat
data
sesuai
contoh
format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan Menteri ini, yang menyatakan bahwa
seluruh data yang disampaikan adalah benar
sehingga calonPelanggan Prabayar bertanggung
jawab
atas
seluruh
akibat
hukum
yang
ditimbulkannya; dan
2.
secara berkala melakukan registrasi ulang
sampai berhasiltervalidasidengan mekanisme
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal
15 dan Pasal 16.
www.peraturan.go.id 2017, No.1219 3. Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
