Pasal 9
(1)
Dalam hal Validasi tidak dapat dilakukan sebagai
akibat adanya gangguan di sisi Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi,
proses
Validasi
harus
segera
dilakukan setelah gangguan tersebut diatasi.
(2)
Dalam hal Validasi tidak dapat dilakukan sebagai
akibat adanya gangguan di sisi instansi pemerintah
yang
menyelenggarakan
urusan
di
bidang
kependudukan:
a)
proses Validasi dapat ditunda; dan
b)
aktivasi
tetap
dapat
dilakukan
dengan
ketentuan calonPelanggan Prabayar wajib:
1)
mengisi formulir surat pernyataan paling
sedikit memuat data sesuai contoh format
sebagaimana tercantum dalamLampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dariPeraturan
Menteri
ini,
yang
menyatakan bahwa seluruh data yang
disampaikan
adalah
benar
sehingga
calonPelanggan
Prabayar
bertanggung
jawab atas seluruh akibat hukum yang
ditimbulkannya; dan
2)
secara
berkala
melakukan
registrasi
ulangsampai
berhasil
tervalidasidengan
mekanisme sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16.
- Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
