PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan...
Pasal 10
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi mengaktifkan Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan setelah identitas calon Pelanggan terverifikasi, dinyatakan www.peraturan.go.id 2017, No.1219 kebenarannya berdasarkan surat pernyataan, dan/atau tervalidasi. (2) Aktivasi Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Prabayar dilaksanakan paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak identitas calon Pelanggan Prabayar terverifikasi, dinyatakan kebenarannya berdasarkan surat pernyataan, dan/atau tervalidasi.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
