Pasal 15
(1)
Penyelenggara
Jasa
Telekomunikasi
wajib
menyelesaikan Registrasi ulang Pelanggan Prabayar
yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal
28 Februari 2018.
(2)
Batas waktu Registrasi ulangsebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pelanggan
Prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
Pasal 8, dan Pasal 9.
(3)
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi menetapkan
sendiri tahapan waktu Registrasi ulang Pelanggan
Prabayar yang datanya belum divalidasi sesuai
dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(4)
Penyelenggara
Jasa
Telekomunikasi
wajib
menyampaikan laporan kemajuan proses Registrasi
ulang Pelanggan Prabayar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) setiap 3 (tiga) bulan kepada BRTI
selama jangka waktu Registrasi ulang.
(5)
Dengan mempertimbangkan jumlah pelanggan jasa
telekomunikasi
serta
kesiapan
dan/atau
kehandalan sistem untuk melakukan validasi data
pelanggan
jasa
telekomunikasi,
BRTI
dapat
memperpanjang
batas
waktu
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
www.peraturan.go.id
2017, No.1219
6.
Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah dan menambah ayat
(4), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
