Pasal 16
(1)
Penyelenggara
Jasa
Telekomunikasi
wajib
melakukan pemblokiran layanan bagi Pelanggan
Prabayar yang datanya belum tervalidasi dan tidak
melakukan Registrasi ulang sesuai dengan tahapan
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2).
(2)
Pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a.
pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing
call)
dan
layanan
pesan
singkat
keluar
(outgoing SMS) jika tidak melakukan Registrasi
ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kalender
terhitung
sejak
pemberitahuan
pelaksanaan
Registrasi
ulang
oleh
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;
b.
pemblokiran
layanan
panggilan
masuk
(incoming call) dan layanan pesan singkat
masuk (incoming SMS) jika tidak melakukan
Registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas)
hari kalender terhitung sejak pemblokiran
layanan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
dan
c.
pemblokiran layanan data internet jika tidak
melakukan Registrasi ulang paling lambat 15
(lima belas) hari kalender terhitung sejak
pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud
pada huruf b.
(3)
Pelanggan
Prabayar
yang
terkena
pemblokiran
layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap
dapat menggunakan layanan Jasa Telekomunikasi
untuk keperluan Registrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2).
www.peraturan.go.id 2017, No.1219 (4) Pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pelanggan Prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 9.
- Ketentuan ayat (5) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
