Pasal 17
(1)
Penyelenggara
Jasa
Telekomunikasi
wajib
menyimpan data Pelanggan selama Pelanggan masih
aktif berlangganan Jasa Telekomunikasi.
(2)
Dalam
hal
Pelanggan
sudah
tidak
aktif
berlanggangan Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara
Jasa
Telekomunikasi
wajib
menyimpan
data
Pelanggan yang sudah tidak aktif dimaksud paling
sedikit 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
ketidakaktifan Pelanggan dimaksud.
(3)
Penyelenggara
Jasa
Telekomunikasi
wajib
merahasiakan data dan/atau identitas Pelanggan.
(4)
Dalam
hal
diperlukan,
Penyelenggara
Jasa
Telekomunikasi
wajib
menyerahkan
identitas
Pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
atas permintaan:
a.
Jaksa
Agung
dan/atau
Kepala
Kepolisian
Republik Indonesia untuk proses peradilan
tindak pidana tertentu;
b.
Penyidik untuk proses peradilan tindak pidana
tertentu
lainnya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c.
Menteri untuk keperluan kebijakan di bidang
telekomunikasi;
d.
Instansi pemerintah yang menyelenggarakan
urusan
di
bidang
kependudukan
untuk
keperluan Validasi; dan/atau
e.
Instansi
pemerintah
lain
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.1219
(5)
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memiliki
sertifikasi
paling
rendah
ISO
untuk
keamanan
informasi
dalam
pengelolaan
data
Pelanggan paling lambat tanggal 31 Agustus 2018.
- Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 ditambah 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 21A yang berbunyi sebagai berikut:
