PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan...
Pasal 21A
Dengan memperhatikan perkembangan teknologi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dapat menerapkan mekanisme Registrasi dan Validasi data calon pelanggan dan/atau Pelanggan Jasa Telekomunikasi selain dari mekanisme Registrasi dan Validasi data calon pelanggan dan/atau Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang diatur dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 12, dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari BRTI setelah dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan kepentingan industri telekomunikasi secara keseluruhan.
