Pasal 5
Registrasi melalui gerai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan
sebagai berikut:
a.
registrasi
dilakukan
oleh
petugas
gerai
yang
ditunjuk oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
atau Mitra;
b.
petugas
gerai
melakukan
Verifikasi
terhadap
identitas calon Pelanggan Prabayar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3;
c.
untuk proses registrasi menggunakan NIK:
1.
setelah menerima data dari calon Pelanggan
Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
melakukan Validasi; dan
2.
dalam hal data yang dimasukkan oleh calon
Pelanggan
Prabayar
tervalidasi,
proses
Registrasi dinyatakan berhasil.
3.
dalam hal data yang dimasukkan oleh calon
pelanggan tidak dapat tervalidasi:
a)
proses Validasi dapat ditunda; dan
b)
aktivasi tetap dapat dilakukan, dengan
ketentuan calon Pelanggan Prabayar wajib:
1)
mengisi
formulir
surat
pernyataanpaling sedikit memuat data
sesuai
dengan
contohsebagaimana
tercantum
dalamLampiran
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan
dari
Peraturan
Menteri
ini,
yang
menyatakan bahwa seluruh data yang
disampaikan adalah benar sehingga
calonPelanggan Prabayar bertanggung
jawab atas seluruh akibat hukum
yang ditimbulkannya; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.1219
2)
secara berkala melakukan registrasi
ulang
sampai
berhasil
tervalidasi
dengan
mekanisme
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15
dan Pasal 16.
d.
untuk proses Registrasi yang menggunakan Paspor,
KITAP, atau KITAS, petugas gerai mencatat data
calon Pelanggan Prabayar paling sedikit:
nama;
nomor identitas dari Paspor, KITAP, atau KITAS;
kewarganegaraan; dan
tempat dan tanggal lahir.
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
