Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 25/PMK.05/2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGANGGARAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA KARTU PRAKERJA
Pasal 2
(1)
Program Kartu Prakerja bertujuan:
a.
mengembangkan kompetensi angkatan kerja;
b.
meningkatkan produktivitas dan daya angkatan
kerja; dan
c.
mengembangkan kewirausahaan.
(2)
Program
Kartu
Prakerja
dilaksanakan
melalui
pemberian Kartu Prakerja.
(3)
Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan kepada Pencari Kerja.
(4)
Selain kepada pencari kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Kartu Prakerja dapat diberikan
kepada:
a.
pekerja/buruh yang terkena PHK; atau
b.
pekerja/buruh
yang
membutuhkan
peningkatan kompetensi kerja, termasuk:
1)
pekerja/buruh yang dirumahkan; dan
2)
pekerja bukan penerima upah, termasuk
pelaku usaha mikro dan kecil.
- Ketentuan angka 2 huruf b ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1)
Bank umum yang menjadi mitra pengelola Rekening
Dana Kartu Prakerja harus memenuhi persyaratan
pengelolaan Rekening Dana Kartu Prakerja.
2021, No. 1453
(2)
Persyaratan
pengelolaan
Rekening
Dana
Kartu
Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a.
merupakan bank umum yang termasuk dalam
keanggotaan
Himpunan
Bank
Negara
(Himbara);
b.
mempunyai
teknologi
informasi
yang
berkualitas dan handal serta mampu:
1.
memenuhi fasilitas pengelolaan Rekening
Dana Kartu Prakerja; dan
2.
mengembangkan fasilitas interkoneksi data
secara host to host atas pengelolaan
Rekening Dana Kartu Prakerja dengan
sistem
aplikasi
yang
dibangun
oleh
Manajemen
Pelaksana
dan
mitra
pembayaran Program Kartu Prakerja;
c.
sanggup
mematuhi
ketentuan
peraturan
perundangundangan;dan
d.
bersedia bekerja sama dengan Kementerian
Keuangan
c.q.
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan.
(3)
Fasilitas pengelolaan Rekening Dana Kartu Prakerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka
1 dimaksud paling sedikit meliputi:
a.
kemampuan konsolidasi Rekening Virtual;
b.
menyediakan CMS yang beroperasi penuh
serta mendukung pembayaran dan penyetoran
penerimaan negara;
c.
bebas biaya administrasi;
d.
tidak memungut pajak;
e.
dapat
didebit
dan/atau
dikredit
oleh
Manajemen Pelaksana; dan
f.
menyediakan
dashboard
yang
dapat
memonitor aktivitas seluruh rekening.
2021, No. 1453 3. Ketentuan huruf b ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1)
Pengoperasian Rekening Virtual penerima Kartu
Prakerja dilakukan melalui:
a.
pemindahbukuan dana biaya pelatihan dari
Rekening Virtual ke rekening platform digital;
dan
b.
pemindahan dana insentif biaya mencari kerja
dan insentif pengisian survei evaluasi dari
Rekening Virtual ke penerima Kartu Prakerja.
(2)
Pengoperasian
Rekening
Virtual
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menggunakan fasilitas CMS.
(3)
CMS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola
oleh Manajemen Pelaksana berdasarkan pembagian
kewenangan secara terpisah yang terdiri atas
pejabat yang ditunjuk sebagai Maker, Checker, dan
Approver dengan memperhatikan prinsip saling uji
(check and balance).
- Ketentuan ayat (3) Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
(1)
Pembayaran
biaya
pelatihan
dilaksanakan
berdasarkan
perjanjian
antara
Manajemen
Pelaksana dengan platform digital.
(2)
Dalam pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), platform digital mengajukan tagihan biaya
pelatihan kepada KPA BUN dilampiri:
a.
kuitansi; dan
b.
dokumen pendukung lainnya.
(3)
Dalam hal pembayaran biaya pelatihan dilakukan
sebelum pelaksanaan kegiatan pelatihan, pengajuan
tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga
dilampiri dengan surat pernyataan kesanggupan
2021, No. 1453
penyelenggaraan pelatihan dari lembaga pelatihan
sesuai dengan format huruf E tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Maker
menerima
tagihan
beserta
dokumen
pendukung dan merekam ke dalam CMS.
(5)
Checker
melakukan
verifikasi
tagihan
biaya
pelatihan berdasarkan:
a.
kuitansi; dan
b.
dokumen pendukung lainnya,
dengan memperhatikan ketersediaan saldo.
(6)
Berdasarkan verifikasi yang telah disetujui oleh
Checker sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
Approver
menyetujui
tagihan
dan
melakukan
pembayaran.
- Di antara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 34 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 34 diubah, dan setelah ayat (3) Pasal 34 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
(1)
Biaya
pelatihan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 31 dibayarkan dari Rekening Virtual ke
rekening platform digital.
(1a) Dalam hal lembaga pelatihan tergabung dalam
platform digital yang disediakan oleh pemerintah,
pembayaran biaya pelatihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan dari Rekening Virtual
ke rekening lembaga pelatihan.
(2)
Insentif biaya mencari kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 dan insentif pengisian survei
evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33,
dibayarkan dari Rekening Virtual ke penerima Kartu
Prakerja.
2021, No. 1453
(3)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat
(1a),
dan
ayat
(2),
dilakukan
dengan
menggunakan
mekanisme
overbooking,
pemindahbukuan, atau transfer.
(4)
Dalam hal pembayaran dilaksanakan menggunakan
mekanisme pemindahbukuan atau transfer, bank
umum yang menjadi mitra pengelola Rekening Dana
Kartu Prakerja tidak memungut biaya.
- Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
(1) Dalam hal terdapat sisa dana Kartu Prakerja untuk: a. biaya pelatihan; b. insentif mencari kerja; dan c. insentif pengisian survei, yang belum dibayarkan sampai dengan batas akhir masa pelatihan dan jatuh tempo pembayarannya setelah hari kerja terakhir tahun berjalan, sisa dana dimaksud dikelola dengan mekanisme dana cadangan. (2) Pengelolaan sisa dana Kartu Prakerja dengan mekanisme dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan pembayaran biaya pelatihan dan insentif melalui rekening Dana Kartu Prakerja. (3) Pembayaran biaya pelatihan dan insentif melalui Rekening Dana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Maker merekam tagihan atas biaya pelatihan dan insentif yang belum dibayar sampai akhir tahun anggaran berjalan melalui sistem yang disediakan oleh Manajemen Pelaksana dan merekam dalam CMS; b. Checker melakukan verifikasi atas tagihan dan 2021, No. 1453 hasil rekaman pembayaran biaya pelatihan dan insentif yang telah dilakukan oleh Maker sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan mempertimbangkan ketersediaan saldo; dan c. berdasarkan hasil verifikasi yang telah disetujui oleh Checker sebagaimana dimaksud pada huruf b, Approver menyetujui dan melakukan pembayaran. (4) Dalam hal masih terdapat sisa Dana Kartu Prakerja setelah dilakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sisa dana Kartu Prakerja segera disetorkan ke Kas Negara. (5) Pada hari kalender ke 100 (seratus) setelah tahun anggaran berakhir, Rekening Dana Prakerja telah bersaldo nihil.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 43 diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 43 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
(1) Dalam hal masih terdapat Dana Kartu Prakerja pada Rekening Dana Kartu Prakerja sampai akhir tahun anggaran, dana tersebut disajikan pada laporan keuangan. (2) Dalam hal: a. penerima Kartu Prakerja masih memiliki hak untuk menggunakan Dana Kartu Prakerja pada periode berikutnya; dan/atau b. penerima Kartu Prakerja tidak memiliki hak untuk menggunakan Dana Kartu Prakerja pada periode berikutnya dan ditujukan untuk disetorkan ke kas negara, terhadap Dana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai dana yang dibatasi penggunaanya. 2021, No. 1453 (2a) Jumlah dana yang diakui sebagai dana yang dibatasi penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berasal dari perhitungan berdasarkan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1). (3) Jumlah keseluruhan pengeluaran Dana Kartu Prakerja yang diakui sebagai dana yang dibatasi penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan yang diakui sebagai beban dalam periode berjalan, diungkapkan secara memadai pada catatan atas laporan keuangan. (4) Pengungkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat informasi berupa rincian Dana Kartu Prakerja menurut penerima Kartu Prakerja dan sisa realisasi Dana Kartu Prakerja pada Rekening Dana Kartu Prakerja.
- Mengubah ketentuan huruf E dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 287) sehingga menjadi tercantum dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2021, No. 1453 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
2021, No. 1453 2021, No. 1453 2021, No. 1453 2021, No. 1453 2021, No. 1453 2021, No. 1453 2021, No. 1453 2021, No. 1453 2021, No. 1453 2021, No. 1453 2021, No. 1453 2021, No. 1453 2021, No. 1453 2021, No. 1453
