Pasal 39
(1) Dalam hal terdapat sisa dana Kartu Prakerja untuk: a. biaya pelatihan; b. insentif mencari kerja; dan c. insentif pengisian survei, yang belum dibayarkan sampai dengan batas akhir masa pelatihan dan jatuh tempo pembayarannya setelah hari kerja terakhir tahun berjalan, sisa dana dimaksud dikelola dengan mekanisme dana cadangan. (2) Pengelolaan sisa dana Kartu Prakerja dengan mekanisme dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan pembayaran biaya pelatihan dan insentif melalui rekening Dana Kartu Prakerja. (3) Pembayaran biaya pelatihan dan insentif melalui Rekening Dana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Maker merekam tagihan atas biaya pelatihan dan insentif yang belum dibayar sampai akhir tahun anggaran berjalan melalui sistem yang disediakan oleh Manajemen Pelaksana dan merekam dalam CMS; b. Checker melakukan verifikasi atas tagihan dan 2021, No. 1453 hasil rekaman pembayaran biaya pelatihan dan insentif yang telah dilakukan oleh Maker sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan mempertimbangkan ketersediaan saldo; dan c. berdasarkan hasil verifikasi yang telah disetujui oleh Checker sebagaimana dimaksud pada huruf b, Approver menyetujui dan melakukan pembayaran. (4) Dalam hal masih terdapat sisa Dana Kartu Prakerja setelah dilakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sisa dana Kartu Prakerja segera disetorkan ke Kas Negara. (5) Pada hari kalender ke 100 (seratus) setelah tahun anggaran berakhir, Rekening Dana Prakerja telah bersaldo nihil.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 43 diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 43 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
