Pasal 34
(1)
Biaya
pelatihan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 31 dibayarkan dari Rekening Virtual ke
rekening platform digital.
(1a) Dalam hal lembaga pelatihan tergabung dalam
platform digital yang disediakan oleh pemerintah,
pembayaran biaya pelatihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan dari Rekening Virtual
ke rekening lembaga pelatihan.
(2)
Insentif biaya mencari kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 dan insentif pengisian survei
evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33,
dibayarkan dari Rekening Virtual ke penerima Kartu
Prakerja.
2021, No. 1453
(3)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat
(1a),
dan
ayat
(2),
dilakukan
dengan
menggunakan
mekanisme
overbooking,
pemindahbukuan, atau transfer.
(4)
Dalam hal pembayaran dilaksanakan menggunakan
mekanisme pemindahbukuan atau transfer, bank
umum yang menjadi mitra pengelola Rekening Dana
Kartu Prakerja tidak memungut biaya.
- Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
