Pasal 31
(1)
Pembayaran
biaya
pelatihan
dilaksanakan
berdasarkan
perjanjian
antara
Manajemen
Pelaksana dengan platform digital.
(2)
Dalam pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), platform digital mengajukan tagihan biaya
pelatihan kepada KPA BUN dilampiri:
a.
kuitansi; dan
b.
dokumen pendukung lainnya.
(3)
Dalam hal pembayaran biaya pelatihan dilakukan
sebelum pelaksanaan kegiatan pelatihan, pengajuan
tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga
dilampiri dengan surat pernyataan kesanggupan
2021, No. 1453
penyelenggaraan pelatihan dari lembaga pelatihan
sesuai dengan format huruf E tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Maker
menerima
tagihan
beserta
dokumen
pendukung dan merekam ke dalam CMS.
(5)
Checker
melakukan
verifikasi
tagihan
biaya
pelatihan berdasarkan:
a.
kuitansi; dan
b.
dokumen pendukung lainnya,
dengan memperhatikan ketersediaan saldo.
(6)
Berdasarkan verifikasi yang telah disetujui oleh
Checker sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
Approver
menyetujui
tagihan
dan
melakukan
pembayaran.
- Di antara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 34 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 34 diubah, dan setelah ayat (3) Pasal 34 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
