PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 19
(1)
Pengoperasian Rekening Virtual penerima Kartu
Prakerja dilakukan melalui:
a.
pemindahbukuan dana biaya pelatihan dari
Rekening Virtual ke rekening platform digital;
dan
b.
pemindahan dana insentif biaya mencari kerja
dan insentif pengisian survei evaluasi dari
Rekening Virtual ke penerima Kartu Prakerja.
(2)
Pengoperasian
Rekening
Virtual
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menggunakan fasilitas CMS.
(3)
CMS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola
oleh Manajemen Pelaksana berdasarkan pembagian
kewenangan secara terpisah yang terdiri atas
pejabat yang ditunjuk sebagai Maker, Checker, dan
Approver dengan memperhatikan prinsip saling uji
(check and balance).
- Ketentuan ayat (3) Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
