Pasal 11
(1)
Bank umum yang menjadi mitra pengelola Rekening
Dana Kartu Prakerja harus memenuhi persyaratan
pengelolaan Rekening Dana Kartu Prakerja.
2021, No. 1453
(2)
Persyaratan
pengelolaan
Rekening
Dana
Kartu
Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a.
merupakan bank umum yang termasuk dalam
keanggotaan
Himpunan
Bank
Negara
(Himbara);
b.
mempunyai
teknologi
informasi
yang
berkualitas dan handal serta mampu:
1.
memenuhi fasilitas pengelolaan Rekening
Dana Kartu Prakerja; dan
2.
mengembangkan fasilitas interkoneksi data
secara host to host atas pengelolaan
Rekening Dana Kartu Prakerja dengan
sistem
aplikasi
yang
dibangun
oleh
Manajemen
Pelaksana
dan
mitra
pembayaran Program Kartu Prakerja;
c.
sanggup
mematuhi
ketentuan
peraturan
perundangundangan;dan
d.
bersedia bekerja sama dengan Kementerian
Keuangan
c.q.
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan.
(3)
Fasilitas pengelolaan Rekening Dana Kartu Prakerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka
1 dimaksud paling sedikit meliputi:
a.
kemampuan konsolidasi Rekening Virtual;
b.
menyediakan CMS yang beroperasi penuh
serta mendukung pembayaran dan penyetoran
penerimaan negara;
c.
bebas biaya administrasi;
d.
tidak memungut pajak;
e.
dapat
didebit
dan/atau
dikredit
oleh
Manajemen Pelaksana; dan
f.
menyediakan
dashboard
yang
dapat
memonitor aktivitas seluruh rekening.
2021, No. 1453 3. Ketentuan huruf b ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
