PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 2
(1)
Program Kartu Prakerja bertujuan:
a.
mengembangkan kompetensi angkatan kerja;
b.
meningkatkan produktivitas dan daya angkatan
kerja; dan
c.
mengembangkan kewirausahaan.
(2)
Program
Kartu
Prakerja
dilaksanakan
melalui
pemberian Kartu Prakerja.
(3)
Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan kepada Pencari Kerja.
(4)
Selain kepada pencari kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Kartu Prakerja dapat diberikan
kepada:
a.
pekerja/buruh yang terkena PHK; atau
b.
pekerja/buruh
yang
membutuhkan
peningkatan kompetensi kerja, termasuk:
1)
pekerja/buruh yang dirumahkan; dan
2)
pekerja bukan penerima upah, termasuk
pelaku usaha mikro dan kecil.
- Ketentuan angka 2 huruf b ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
