Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.01/MENHUT-II/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 1
- Areal sumberdaya genetik yang selanjutnya disebut areal konservasi sumberdaya genetik adalah areal yang dikelola untuk mempertahankan keberadaan dan kemanfaatan sumberdaya genetik dari suatu jenis tanaman hutan, dalam bentuk tegakan konservasi genetik, arboretum, bank gen, atau bank klon.
- Ketentuan Pasal 14 ditambah satu huruf baru yaitu huruf a, sehingga keseluruhan Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Pemuliaan tanaman hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat
dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
b. Perorangan;
c. Badan usaha (BUMN, BUMS, BUMD, Koperasi); atau
d. Perguruan tinggi.
3. Ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf g dan ayat (5) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Pengadaan benih dari produksi dalam negeri berasal dari sumber benih
yang dikelola oleh pengada benih.
(2) Sumber benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut
kualitas genetik dengan klasifikasi sebagai berikut:
a. tegakan benih teridentifikasi;
b. tegakan benih terseleksi;
c. areal produksi benih;
2009, No.490
d. tegakan benih provenan;
e. kebun benih semai;
f. kebun benih klon;
g. kebun pangkas.
(3) Urutan kualitas genetik pada klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dimulai dari yang terendah pada huruf a sampai dengan yang tertinggi
pada huruf g.
(4) Kelas sumber benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai
dengan huruf g harus dinyatakan dengan sertifikat sumber benih.
(5) Standar sumber benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum
pada Lampiran 1 Peraturan ini.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang petunjuk pelaksanaan standar sumber
benih diatur oleh Direktur Jenderal.
4. Ketentuan Pasal 34, dihapus.
5. Ketentuan Pasal 41, dihapus.
6. Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
(1) Sertifikat sumber benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
diterbitkan oleh Kepala Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota atau Balai.
(2) Prosedur sertifikasi sumber benih adalah sebagaimana tercantum pada
Lampiran 7 Peraturan ini.
7. Ketentuan Pasal 46, dihapus.
8. Ketentuan Pasal 49, dihapus.
9. Ketentuan Pasal 50 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 50 menjadi berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 50
(1) Dinas Kabupaten/Kota dan Dinas Provinsi yang melaksanakan sertifikasi harus memenuhi kriteria dan standar pelaksana sertifikasi. (2) Kriteria dan standar pelaksana sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran 10 Peraturan ini. 10. Ketentuan Pasal 53 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 53 berbunyi sebagai berikut: 2009, No.490
Pasal 53
Ketentuan tentang tata cara pemungutan dan besarnya pungutan serta tata cara penyetoran pungutan jasa perbenihan tanaman hutan diatur dengan peraturan tersendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal II Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2009
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
2009, No.490 LAMPIRAN 1 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Nomor : P.72/Menhut-II/2009 Tanggal : 10 Desember 2009 STANDAR SUMBER BENIH A. Klasifikasi Sumber Benih Berdasarkan materi genetik yang digunakan untuk membangun sumber benih, sumber benih dapat dibedakan berdasarkan klasifikasi sebagai berikut:
- Tegakan Benih Teridentifikasi (TBT), yaitu sumber benih dengan kualitas tegakan rata-rata, yang ditunjuk dari hutan alam atau hutan tanaman dan lokasinya teridentifikasi dengan tepat.
- Tegakan Benih Terseleksi (TBS), yaitu sumber benih yang berasal dari TBT dengan kualitas tegakan di atas rata-rata.
- Areal Produksi Benih (APB), yaitu sumber benih yang dibangun khusus atau berasal dari TBT atau TBS yang ditingkatkan kualitasnya melalui penebangan pohon-pohon yang fenotipanya tidak bagus.
- Tegakan Benih Provenan (TBP), yaitu sumber benih yang dibangun dari benih yang provenannya telah teruji.
- Kebun Benih Semai (KBS), yaitu sumber benih yang dibangun dari bahan generatif yang berasal dari pohon plus pada tegakan yang diberi perlakukan penjarangan berdasarkan hasil uji keturunan untuk memproduksi materi generatif (biji).
- Kebun Benih Klon (KBK), yaitu sumber benih yang dibangun dari bahan vegetatif yang berasal dari pohon plus pada tegakan yang diberi perlakukan penjarangan berdasarkan hasil uji keturunan untuk memproduksi materi generatif (biji).
- Kebun Pangkas (KP), yaitu sumber benih yang dibangun dari bahan vegetatif yang berasal dari klon unggul berdasarkan hasil uji klon untuk memproduksi materi vegetatif. B. Standar Sumber Benih
- Standar umum sumber benih
a. Aksesibilitas
Lokasi sumber benih harus mudah dijangkau sehingga memudahkan untuk pemeliharaannya serta pengunduhan buahnya serta mempercepat waktu pengangkutan. Lokasi sumber benih yang memiliki aksesibilitas yang baik juga akan lebih menjamin mutu fisik-fisiologis benih. 2009, No.490 b. Pembungaan/pembuahan Tegakan harus pernah berbunga dan berbuah, kecuali untuk kebun benih pangkas.
c. Keamanan. Tegakan harus aman dari ancaman kebakaran, penebangan liar, perladangan berpindah, penggembalaan dan penjarahan kawasan. d. Kesehatan tegakan. Tegakan harus tidak terserang hama dan penyakit. e. Batas areal. Batas areal harus jelas, sehingga pengumpul benih mengetahui tegakan yang termasuk sebagai sumber benih. f. Terkelola dengan baik. Sumber benih jelas status kepemilikannya serta memiliki indikator manajemen yang baik, seperti pemeliharaan, pengorganisasian, pemanfaatan benih dan lain- lain. - Standar khusus sumber benih
a. Tegakan Benih Teridentifikasi (TBT)
- Asal tegakan dari hutan alam atau hutan tanaman. Apabila tegakan berasal dari hutan tanaman, maka tegakan tersebut tidak direncanakan dari awal untuk dijadikan sebagai sumber benih.
- Asal-usul benihnya tidak diketahui.
- Jumlah pohon minimal 25 pohon induk.
- Kualitas tegakan rata-rata.
- Jalur isolasi tidak diperlukan.
- Penjarangan tidak dilakukan.
- Lihat ilustrasi pada gambar 1. b. Tegakan Benih Terseleksi (TBS)
- Asal tegakan dari hutan alam atau hutan tanaman. Apabila tegakan berasal dari hutan tanaman, maka tegakan tersebut tidak direncanakan dari awal untuk dijadikan sebagai sumber benih.
- Asal-usul benihnya tidak diketahui.
- Jumlah pohon minimal 25 pohon induk. 2009, No.490
- Kualitas tegakan di atas rata-rata.
- Jalur isolasi tidak diperlukan.
- Penjarangan terbatas pada pohon-pohon yang jelek.
- Lihat ilustrasi pada gambar 2. c. Areal Produksi Benih (APB)
- Asal tegakan dari hutan alam atau hutan tanaman. Apabila tegakan berasal dari hutan tanaman, maka dapat berasal dari konversi tegakan yang ada atau dibangun khusus untuk APB.
- Asal-usul benih untuk tegakan yang dikonversi sebagai APB sebaiknya diketahui. Apabila dibangun khusus untuk APB, asal-usul benih harus diketahui. Lot benih untuk membangun APB minimal berasal dari 25 pohon induk untuk menjaga keragaman genetik.
- Jumlah pohon minimal 25 batang dalam satu hamparan setelah penjarangan.
- Kualitas tegakan di atas kualitas TBS.
- Jalur isolasi diperlukan.
- Penjarangan dilakukan untuk mempertahankan pohon-pohon yang terbaik dan meningkatkan produksi benih.
- Lihat ilustrasi pada gambar 3. d. Tegakan Benih Provenan (TBP)
- Asal tegakan berasal dari hutan tanaman.
- Asal-usul benih dari satu provenan terbaik dari hasil uji provenan. Lot benih untuk membangun TBP minimal berasal dari 25 pohon induk untuk menjaga keragaman genetik.
- Jumlah pohon minimal 25 batang setelah penjarangan.
- Kualitas tegakan di atas kualitas APB.
- Jalur isolasi diperlukan.
- Penjarangan dilakukan untuk mempertahankan pohon-pohon yang terbaik dan meningkatkan produksi benih.
- Lihat ilustrasi pada gambar 4. e. Kebun Benih Semai (KBS)
- Benih berasal dari hutan tanaman atau hutan alam.
- Asal-usul famili dari pohon induk/pohon plus. Identitas famili dicantumkan di peta (rancangan kebun) atau tanda famili di lapangan. 2009, No.490
- Jumlah pohon minimal 25 famili setelah penjarangan.
- Kualitas genotipa baik.
- Jalur isolasi diperlukan.
- Penjarangan dilakukan untuk mempertahankan famili-famili yang terbaik dan meningkatkan produksi benih. Penjarangan dilakukan berdasarkan metode seleksi sesuai dengan hasil uji keturunan.
- Lihat ilustrasi pada gambar 5. f. Kebun Benih Klon (KBK)
- Klon berasal dari pohon plus hasil uji keturunan.
- Asal-usul klon dari pohon plus. Benih dipisah menurut kloni (pohon induk). Identitas klon di kebun benih dicantumkan pada peta (rancangan kebun) dan/atau tanda di pohon.
- Jumlah pohon minimal 25 klon setelah penjarangan.
- Kualitas genotipa baik.
- Jalur isolasi diperlukan.
- Penjarangan dilakukan untuk mempertahankan klon-klon yang terbaik dan meningkatkan produksi benih. Penjarangan ini didasarkan hasil uji keturunan berdasarkan penampakan klon di kebun benih. Penjarangan terdiri dari penjarangan klon (menebang klon terjelek) dan penjarangan dalam klon (menebang fenotipe jelek dalam klon dan meninggalkan satu pohon).
- Lihat ilustrasi pada gambar 6. g. Kebun Pangkas (KP)
- Asal-usul bahan vegetatif berasal dari klon unggul hasil uji klon.
Penanamannya terpisah (keturunan dari satu pohon induk di setiap bedeng) atau campuran (keturunan beberapa pohon induk dalam satu bedeng). - Kualitas genotipa baik.
- Tidak perlu jalur isolasi.
- KP dikelola dengan pemangkasan, pemupukan dan perlakuan lain untuk meningkatkan produksi bahan stek. Kebun pangkas untuk periode tertentu diganti dengan bahan tanaman yang baru jika dianggap steknya sulit berakar karena terlalu tua.
- Lihat ilustrasi pada gambar 7.
2009, No.490 Gambar 1
TEGAKAN BENIH TERIDENTIFIKASI HUTAN ALAM ATAU HUTAN TANAMAN IDENTIFIKASI DAN DESKRIPSI TEGAKAN BENIH UNTUK PROGRAM PENANAMAN TEGAKAN BENIH TERIDENTIFIKASI DITERIMA SEBAGAI SUMBER BENIH KARENA AKSESSIBILITAS MUDAH KUALITAS TEGAKAN RATA-RATA 2009, No.490 Gambar 2
T E G A K A N B E N I H
T E R S E L E K S I
B E N IH U N TU K
P R O G R A M P EN A N A M A N
M E M B A N D IN G A N FE N O TIPA
PO H O N B E R D A SA R K A N
D E SK R IP SI
TE G A K A N B E N IH TE R ID EN T IFIK A S I
T EG A K A N B EN IH
T ER ID EN TIF IK A S I
H U T AN AL A M AT A U H UT A N T A N AM A N
K U A LIT AS TEG AK AN R ATA -R A T
BE NIH H AS IL T EG AKAN
BEN IH T ERS ELEK SI
BEN IH HA SIL T EG A KAN
B EN IH T E RID EN T IF IKAS I
TE G A K A N B E N IH TE R S
KU A LITAS TE G
D I A TA S R AT
2009, No.490
Gambar 3
AREAL PRODUKSI BENIH BATAS AREAL AREAL PRODUKSI BENIH BENIH UNTUK PROGRAM PENANAMAN HUTAN TANAMAN § TEGAKAN BENIH TERIDENTIFIKASI § TEGAKAN BENIH TERSELEKSI Jalur Isolasi 2009, No.490 Gambar 4
HUTAN ALAM ATAU HUTAN TANAMAN PERSEMAIAN PENILAIAN DAN ANALISIS PROVENANS HASIL UJI COBA TEGAKAN BENIH PROVENAN PROVENAN - 1 TEGAKAN BENIH PROVENAN BLOK-1 BLOK-2 BLOK-3 BLOK-4 PEMBANGUNAN UJI PROVENAN PENGUMPULAN BENIH n PEMBANGUNAN SUMBER BENIH PENGUMPULAN BENIH DARI PROVENAN TERBAIK PENJARANGAN SELEKSI MASA PROVENAN TERBAIK BERDASARKAN HASIL ANALISIS TANAMAN UJI COBA PROVENAN PADA SATU LOKASI DENGAN LINGKUNGAN SAMA BENIH UNTUK PROGRAM PENANAMAN PROVENAN-1 PROVENAN-2 PROVENAN-3 PROVENAN-n 2009, No.490 Gambar 5
FAMIL FAMIL FAMIL FAMIL n EVALUASI PENGUKURAN POHON (TINGGI DAN SELEKSI POHON PLUS ( DARI HUTAN ALAM ATAU HUTAN TANAMAN ATAU DARI HASIL UJI KETURUNAN) PENGUMPULAN BENIH PERSEMAIAN PENEBANGAN DAN POHON INFERIOR BENIH UNTUK PROGRAM PENANAMAN KEBUN BENIH SEMAI PENANAMAN DISAIN ACAK LENGKAP BERBLOK : 4 POHON PER PLOT 1 POHON PER PLOT DAN > 25 POHON PENILAIAN DAN ANALISIS HASIL PERTANAMAN UJI BLOK - BLOK - KEBUN BENIH KEBUN BENIH SEMAI 2009, No.490 Gambar 6
KEBUN BENIH KLON PENGUMPULAN BAHAN TANAMAN PERSEMAIAN PENANAMAN PERTANAMAN KLON ACAK LENGKAP BERBLOK : 1 KLON PER PLOT PENEBANGAN KLON INFERIOR KEBUN BENIH KLON SELEKSI POHON PLUS ( DARI HASIL UJI KETURUNAN) KLON-1 FAMILI-1 KLON-3 FAMILI-3 KLON-2 FAMILI-2 EVALUASI GENOTIPA Pengukuran Pohon (Tinggi dan diameter) PERTANAMAN UJI KETURUNAN ACAK LENGKAP BERBLOK : 4 POHON PER PLOT BENIH, TUNAS, STEK PENILAIAN DAN ANALISIS HASIL PENGUKURAN BENIH UNTUK PROGRAM PENANAMAN KEBUN BENIH KLON 25 KLON 2009, No.490 Gambar 7
KEBUN PANGKAS
2009, No.490 LAMPIRAN 7 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Nomor : P.72/Menhut-II/2009 Tanggal : 10 Desember 2009 PROSEDUR SERTIFIKASI SUMBER BENIH
A. Identifikasi dan Deskripsi Calon Sumber Benih
- Pemilik sumber benih atau pengada benih mengajukan permohonan sertifikasi sumber benih kepada Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota di wilayahnya dengan dilampiri dokumen pendukung.
- Khusus untuk Kabupaten/Kota yang tidak mempunyai instansi yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan, maka permohonan diajukan kepada instansi yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota.
- Atas dasar permohonan tersebut:
a. Kepala Dinas atau Kepala Balai membentuk Tim Penilai untuk sumber
benih dengan klasifikasi TBT, TBS, dan APB dengan melibatkan tenaga
terampil atau ahli dari unsur terkait antara lain Balai, UPT Badan.
b. Dalam hal sertifikasi sumber benih untuk klasifikasi TBP, KBS, KBK dan KP, Kepala Dinas meminta rekomendasi teknis dari Balai atau menyampaikan permohonan tersebut kepada Balai. Selanjutnya Balai membentuk Tim Penilai dengan melibatkan tenaga terampil atau ahli dari unsur terkait antara lain Balai, UPT Badan. - Tim melakukan pengumpulan informasi dengan orientasi lapangan (quick tour) untuk menentukan kelayakan sebagai sumber benih.
- Informasi yang dikumpulkan untuk menentukan kelayakan sumber benih sebagaimana dimaksud pada butir 4 digunakan sebagai bahan untuk memenuhi kriteria umum sumber benih.
- Hasil identifikasi yang memenuhi kriteria umum sumber benih dapat diterima sebagai calon sumber benih, kemudian dilanjutkan dengan deskripsi keadaan tegakan sedangkan untuk sumber benih yang ditolak, Tim tidak melakukan deskripsi. Identifikasi dan deskripsi dilaksanakan dengan mengisi daftar isian sebagaimana disajikan pada Blanko 1 dan penentuan klasifikasi sumber benih menggunakan standar dan kriteria sebagaimana terdapat pada Lampiran 1.
- Tim sertifikasi sumber benih klasifikasi TBT, TBS dan APB memberikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Dinas atau Kepala Balai. Sedangkan Tim sertifikasi sumber benih klasifikasi TBP, KBS, KBK dan KP memberikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Balai. 2009, No.490
B. Penerbitan Sertifikat Sumber Benih
- Kepala Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota atau Balai menerbitkan sertifikat sumber benih atas dasar laporan Tim atau rekomendasi Balai dan disampaikan kepada pemilik sumber benih dengan tembusan kepada Balai.
- Format sertifikat sumber benih disajikan pada Blanko 2.
- Ketentuan tentang sertifikat sumber benih: a. Satu nomor sertifikat sumber benih hanya berlaku untuk satu lokasi sumber benih dan untuk satu jenis tanaman (species). b. Sertifikat sumber benih tidak berlaku apabila terjadi kerusakan pada sumber benih, perubahan fungsi/status sumber benih, dan tidak produktif lagi. c. Masa berlaku sertifikat sumber benih 5 (lima) tahun, setelah itu dapat dievaluasi kembali dengan prosedur yang sama.
2009, No.490 Blanko 1 FORMAT IDENTIFIKASI DAN DESKRIPSI SUMBER BENIH KOP SURAT DINAS / BALAI
DATA POKOK SUMBER BENIH TANAMAN HUTAN A. UMUM
- Nomor Sumber Benih
Nomor Sumber Benih
Nomor Sumber Benih Lokal
Nama Sumber Benih
Nama botani
Nama daerah (lokal)
Pemilik Nama Institusi, Alamat, Telepon,Fax, E-mail
Petugas yang dihubungi Nama petugas, Institusi, Alamat, Telepon,Fax, E-mail
Luas sumber benih (ha)
Tanggal penilaian
Pelapor
B. LOKASI 1. Batas wewenang administratif pemerintahan
Provinsi
Kabupaten
Kecamatan
D e s a
- Batas wewenang administratif kehutanan
Unit - Dinas
KPH – CDK
BKPH
Blok / Petak
2009, No.490 3. Informasi rinci lokasi
Bagaimana menuju lokasi
- Letak geografis
Lintang
…..…o ..….. ‘ .……”
s/d
…..…o ….... ‘ .……” LS / LU
Bujur
…..…o ..….. ‘ ….…”
s/d
…..…o ……. ‘ .……” BT
- Tinggi tempat …………….. m dpl
C. DESKRIPSI, EVALUASI, PERSETUJUAN
- Surat Keputusan
Nomor
Tanggal
Keterangan hasil evaluasi dan persetujuan
Kelas Sumber Benih
Tegakan benih teridentifikasi
Tegakan benih terseleksi
Areal produksi benih
Tegakan benih provenan
Tegakan benih klon
Kebun benih semai
Kebun pangkas
- Hasil uji lokasi (apabila sudah dilakukan)
D. ASAL
- Sumber benih
Hutan alam
Hutan tanaman
2009, No.490 2. Jika hutan tanaman, sebutkan asal benih
Hutan alam
Hutan tanaman
Tidak ada informasi
- Sebutkan asal benih secara lengkap
Misalnya, nama sumber benih, zona benih, jumlah pohon induk, kriteria
seleksi, jarak antar pohon induk (hutan alam), dsb.
- Pemanfaatan
Sumber benih diseleksi untuk apa ? (konstruksi, getah, bubur kayu, kayu bakar, dsb.)
E. PRODUKSI BENIH
- Musim berbunga
Bulan : …… - …… Puncak berbunga Bulan : …… - ……
Musim buah masak Bulan : …… - …… Puncak buah masak Bulan : …… - ……
Jumlah pohon per ha
Luas sumber benih
ha
- Jumlah pohon dalam sumber
benih
Batang
- Perkiraan produksi benih
Kg / Pohon / Tahun
- Total produksi benih
Kg / Tahun
- Informasi lain produksi buah atau benih
Produksi sebelumnya (tidak merata, tidak teratur, sedikit, banyak, dsb).
2009, No.490 F. TEGAKAN
- Kondisi hutan
Tinggi rata-rata dan diameter rata-rata, kesehatan pohon, jarak tanam, jumlah pohon per ha (hutan tanaman), jarak antar pohon (hutan alam), pembukaan tajuk, dsb.
Tahun tanam
Tahun tebang habis
- Status pengamanan
Aman, rawan, terancam, keterangan lain.
- Jalur isolasi
Jarak dan arah terhadap tegakan yang sama jenisnya.
- Keterangan lain
Kegiatan khusus untuk meningkatkan produksi atau perlindungan
G. EKOLOGI
- Kondisi lahan
Topografi [ ] Terjal, [ ] Landai, [ ] Datar, [ ] Bervariasi
Arah lereng
Jenis
Tekstur
Kedalaman
Drainase
Bonita
Tanah PH
I k l i m Type 2009, No.490 2. Stasiun metereologi terdekat
Nama Nomor :
Lintang : ……..o ……. ’ ……. “ LS / LU
Lokasi stasiun Letak geografis Bujur : ……..o ……. ’ ……. “ BT
Data iklim :
Faktor Jan Feb Mar Apr Mei Juni Juli Ags Sep Okt Nov Des Total
Curah Hujan (mm)
S u h u (o C)
Penguapan
(mm)
Kelembaba n (%)
H. REKOMENDASI
………………., ……………………
MENGETAHUI,
PELAKSANA
PEMILIK SUMBER BENIH Ketua : ......................
Anggota: 1.
dst .……………………….
2009, No.490 Blanko 2 CONTOH FORMAT SERTIFIKAT SUMBER BENIH KOP SURAT DINAS/BALAI
SERTIFIKAT SUMBER BENIH TANAMAN HUTAN Nomor : …………………
Dengan ini kami menerangkan bahwa sumber benih:
Nomor Sumber Benih : …………………………………...
Luas areal
: …………….................... hektar
Nama Species
: ………………………...........
Asal Benih
: …………………………………… Pemilik/Pengelola : …………………………………… Alamat Pengelola : …………………………………………………….
……………………… Telepon: …………… Lokasi Sumber Benih : a. Desa/RPH : …………………………… / ………………… b. Kecamatan/BKPH : …………………………… / ………………… c. Kabupaten/KPH : …………………………… / ………………… d. Propinsi/Unit : …………………………… / ………………… e. Letak Geografis : - Garis Lintang : ..o ..’ ….” - ...o ...’ ...” L…
- Garis Bujur
: ..o ..’ ...” - ....o ...’ ...” BT
f. Ketinggian Tempat
: ………… meter dari permukaan laut.
Telah memenuhi persyaratan sebagai sumber benih dengan klasifikasi :
....................................................
Demikian sertifikat ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
……………, …… ………… Kepala Dinas Propinsi/Kabupaten/ Kota Atau Balai
Sertifikat ini berlaku s/d :
…………………………........
dengan catatan :
……………………………….
Tidak ada perubahan fungsi/status; NIP …………………
Sumber benih tersebut masih produktif. 2009, No.490 LAMPIRAN 10 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Nomor : P.72/Menhut-II/2009 Tanggal : 10 Desember 2009 KRITERIA DAN STANDAR PELAKSANA SERTIFIKASI
A. Kriteria Pelaksana Sertifikasi Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang memilih urusan bidang kehutanan sub- bidang perbenihan tanaman hutan wajib memiliki kemampuan untuk:Menyelenggarakan sertifikasi sumber benih;
Menyelenggarakan sertifikasi mutu benih;
Menyelenggarakan sertifikasi mutu bibit. Gubernur/Bupati/Walikota membuat laporan kepada Menteri tentang kesiapan Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan sertifikasi. B. Standar Pelaksana Sertifikasi
Standar organisasi meliputi : a. Mempunyai struktur organisasi, uraian tugas dan tanggung jawab yang berkaitan dengan kegiatan perbenihan dan pembibitan; b. Memiliki prosedur kerja standar untuk mengelola dokumen dan data; c. Memiliki prosedur kerja standar dalam melaksanakan sertifikasi.
Standar sumber daya manusia yaitu memiliki tenaga yang memadai dan kompeten (ahli, terampil dan pengalaman) yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian, ketrampilan dan pengalaman berikut: Tabel 1. Standar sumberdaya manusia No. Jenis Sertifikasi Sumber Daya Manusia
Sertifikasi Sumber Benih • Telah mengikuti pelatihan penilaian sumber benih minimal sebanyak 80 JPL • Pelatihan GPS
Sertifikasi Mutu Benih Telah mengikuti pelatihan pengujian mutu benih minimal sebanyak 80 JPL
Sertifikasi Mutu Bibit Telah mengikuti pelatihan penilaian mutu bibit minimal sebanyak 40 JPL
2009, No.490Standar sarana dan prasarana minimal yang harus dimiliki oleh Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota untuk melakukan penilaian sumber benih dan pengujian mutu benih tercantum pada Tabel 2 dan Tabel 3, sedangkan sarana dan prasarana untuk penilaian mutu bibit adalah meteran dan kaliper yang jumlahnya disesuaikan dengan keperluan.
Tabel 2. Standar sarana dan prasarana penilaian sumber benih
No.
Nama Alat
Jumlah
1.
Geographic Positioning System
2.
Kompas
3.
Pengukur pH tanah
4.
Meteran ukuran minimal 25 m
5.
Meteran ukuran 1 m atau Phi Band
6.
Peralatan untuk pembuatan peta
7.
Alat pengukur tinggi pohon
8.
Altimeter
• Jumlahnya disesuaikan
dengan kebutuhan.
• 1 Tim memerlukan ke 6
alat tersebut.
Tabel 3. Standar sarana dan prasarana pengujian mutu benih
No. Sarana Prasarana Jumlah A Bangunan • Laboratorium • Rumah Kaca
B Alat Laboratorium Mechanical/Soil/Electrical Divider *) Seed sample divider Seed Trier Test Oven dan perlengkapannya
a. Oven (suhu 105 °C, suhu 200°C)
b. Grinder dan saringan • Jumlah disesuaikan dengan kebutuhan • *) tidak diwajibkan 2009, No.490 No. Sarana Prasarana Jumlah
c. Desicator
d. Cawan
e. Jepitan asbes
f. Sarung tangan (kulit/karet) Alat pengukur kadar air (Electrical Moisture Meter) Timbangan
a. Timbangan kapasitas 1 Kg, 2 Kg
b. Timbangan analitik Alat analisis kemurnian
a. Meja kemurnian
b. Diaphanoscope *)
c. Pinset
d. Scalpel
e. Loupe
f. Magnifier with lamp
g. Microscope stereo *)
h. Microscope compound *) Alat Penyimpanan benih :
Ruang kering sejuk (AC)
a. Dry Cold Storage (DCS )*)
b. Cold Storage (CS)*)
c. Refrigerator
d. Ruang suhu kamar
e. Rak penyimpanan benih Alat Pengolahan Benih :
a. Hand counter
b. Seed blower
c. Seed gravity table 2009, No.490 No. Sarana Prasarana Jumlah
d. Tumbler (alat ekstraksi benih) Alat Perkecambahan :
a. Germinator
Germinator listrik *)
Germinator non-listrik
Germinator dengan pengatur suhu, kelembaban dan cahaya.
b. Luxmeter
c. Thermohigrometer
d. Glass ware
e. Cawan Petri
f. Bak kecambah
g. Alat sterilisasi media untuk perkecambahan di rumah kaca dan germinator Dokumentasi Benih :
a. Komputer
b. Rak arsip benih
c. Fillling cabinet
d. Rak untuk blanko
e. Kamera
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
