Pasal 19
(1) Pengadaan benih dari produksi dalam negeri berasal dari sumber benih
yang dikelola oleh pengada benih.
(2) Sumber benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut
kualitas genetik dengan klasifikasi sebagai berikut:
a. tegakan benih teridentifikasi;
b. tegakan benih terseleksi;
c. areal produksi benih;
2009, No.490
d. tegakan benih provenan;
e. kebun benih semai;
f. kebun benih klon;
g. kebun pangkas.
(3) Urutan kualitas genetik pada klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dimulai dari yang terendah pada huruf a sampai dengan yang tertinggi
pada huruf g.
(4) Kelas sumber benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai
dengan huruf g harus dinyatakan dengan sertifikat sumber benih.
(5) Standar sumber benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum
pada Lampiran 1 Peraturan ini.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang petunjuk pelaksanaan standar sumber
benih diatur oleh Direktur Jenderal.
4. Ketentuan Pasal 34, dihapus.
5. Ketentuan Pasal 41, dihapus.
6. Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
