Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.62/MENHUT-II/2008 TENTANG RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI DAN HUTAN TANAMAN RAKYAT
Pasal 1
- Tanaman Kehidupan adalah tanaman untuk tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dapat berupa tanaman pokok yang menghasilkan hasil hutan kayu dan atau tanaman yang menghasilkan hasil hutan bukan kayu, dan atau tanaman yang bermanfaat bagi masyarakat (food security) yang dikelola melalui pola kemitraan antara masyarakat dengan pemegang IUPHHK-HTI yang bersangkutan. 18A. Agroforestry dalam areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman (IUPHHK-HT) adalah optimalisasi pemanfaatan lahan hutan di areal kombinasi izin usaha hutan tanaman dengan tanaman pangan (tumpang sari) dan atau ternak dan atau perikanan darat secara temporal dengan tidak mengubah fungsi pokok usaha pemanfaatan hasil hutan kayu. 18B. Tanaman Tumpangsari adalah tanaman pangan setahun/semusim yang ditanam diantara larikan tanaman pokok dan larikan tanaman kehidupan untuk menekan pertumbuhan gulma dan memperoleh hasil tambahan selama masa menunggu waktu penebangan tanaman pokok dengan jenis tanaman yang memperhatikan kebutuhan masyarakat setempat.
- Ketentuan Pasal 4 ditambah 2 (dua) ayat baru, yaitu ayat (3) dan ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4
(1) Usulan RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
disusun berdasarkan:
a.
Peta areal kerja sesuai Keputusan IUPHHK-HTI;
b. Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi atau
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Peta TGHK
bagi Provinsi yang belum ada Peta Penunjukan Kawasan Hutan
dan Perairan Provinsi;
c.
Peta hasil penafsiran citra satelit (skala 1:50.000 atau
1:100.000) berumur maksimal 2 (dua) tahun terakhir;
d. Peta hasil deliniasi mikro bagi pemegang IUPHHK-HTI yang
mengajukan
percepatan
pembangunan
Hutan
Tanaman
Industri;
e.
Hasil Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) yang
dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Usulan RKUPHHK-HTI disusun oleh Tenaga Teknis Pengelolaan
Hutan Produksi Lestari Timber Cruising (GANISPHPL-TC) dan
atau
Perencanaan
Hutan
(GANISPHPL-CANHUT),
dan
ditandatangani/disetujui oleh Direksi Perusahaan pemegang
IUPHHK-HTI.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.411
(3) Untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang areal Hutan Tanaman,
pemegang IUPHHK-HTI dapat menerapkan agroforestry pada areal
Tanaman Pokok, Tanaman Kehidupan dan Tanaman Unggulan,
berdasarkan azas kelestarian secara bersamaan dan atau berurutan
serta bersifat temporal.
(4) Dalam hal untuk peningkatan pendapatan dan pemberdayaan
masyarakat setempat, pemegang IUPHHK-HTI dapat menanam
tanaman tumpangsari, sepanjang tidak mengganggu tanaman
pokoknya.
3. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf baru yaitu huruf e,
sehingga Pasal 9 ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
Pasal 9
(1) Perubahan/revisi terhadap RKUPHHK-HTI atau RKUPHHK-HTR
dapat dipertimbangkan apabila terjadi :
a. Penambahan atau pengurangan areal kerja;
b. Perubahan daur dan jenis tanaman;
c. Perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang
disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam serta
penggunaan
kawasan
oleh
sektor
lain
sesuai
peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
d. Perubahan sistem dan teknik silvikultur serta perubahan lain
yang dapat dipertanggungjawabkan;
e. Adanya pengembangan agroforestry dan atau tumpangsari dalam
satu kesatuan penataan ruang.
4. Ketentuan Pasal 17 ayat (3) ditambah 1 (satu) huruf baru yaitu huruf f,
sehingga Pasal 17 ayat (3) berbunyi sebagai berikut :
Pasal 17
(3) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipertimbangkan
apabila terdapat :
a. penambahan atau pengurangan areal kerja;
b. perubahan daur dan atau jenis tanaman;
c. perubahan luas blok RKT-UPHHK;
d. perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang
disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam;
e. perubahan RKUPHHK-HTI;
f. adanya pengembangan agroforestry dan atau tumpangsari dalam
satu kesatuan penataan ruang.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.411
Pasal II
Peraturan
Menteri
Kehutanan
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri Kehutanan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2012
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id
