PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 9
(1) Perubahan/revisi terhadap RKUPHHK-HTI atau RKUPHHK-HTR
dapat dipertimbangkan apabila terjadi :
a. Penambahan atau pengurangan areal kerja;
b. Perubahan daur dan jenis tanaman;
c. Perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang
disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam serta
penggunaan
kawasan
oleh
sektor
lain
sesuai
peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
d. Perubahan sistem dan teknik silvikultur serta perubahan lain
yang dapat dipertanggungjawabkan;
e. Adanya pengembangan agroforestry dan atau tumpangsari dalam
satu kesatuan penataan ruang.
4. Ketentuan Pasal 17 ayat (3) ditambah 1 (satu) huruf baru yaitu huruf f,
sehingga Pasal 17 ayat (3) berbunyi sebagai berikut :
