Pasal 4
(1) Usulan RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
disusun berdasarkan:
a.
Peta areal kerja sesuai Keputusan IUPHHK-HTI;
b. Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi atau
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Peta TGHK
bagi Provinsi yang belum ada Peta Penunjukan Kawasan Hutan
dan Perairan Provinsi;
c.
Peta hasil penafsiran citra satelit (skala 1:50.000 atau
1:100.000) berumur maksimal 2 (dua) tahun terakhir;
d. Peta hasil deliniasi mikro bagi pemegang IUPHHK-HTI yang
mengajukan
percepatan
pembangunan
Hutan
Tanaman
Industri;
e.
Hasil Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) yang
dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Usulan RKUPHHK-HTI disusun oleh Tenaga Teknis Pengelolaan
Hutan Produksi Lestari Timber Cruising (GANISPHPL-TC) dan
atau
Perencanaan
Hutan
(GANISPHPL-CANHUT),
dan
ditandatangani/disetujui oleh Direksi Perusahaan pemegang
IUPHHK-HTI.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.411
(3) Untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang areal Hutan Tanaman,
pemegang IUPHHK-HTI dapat menerapkan agroforestry pada areal
Tanaman Pokok, Tanaman Kehidupan dan Tanaman Unggulan,
berdasarkan azas kelestarian secara bersamaan dan atau berurutan
serta bersifat temporal.
(4) Dalam hal untuk peningkatan pendapatan dan pemberdayaan
masyarakat setempat, pemegang IUPHHK-HTI dapat menanam
tanaman tumpangsari, sepanjang tidak mengganggu tanaman
pokoknya.
3. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf baru yaitu huruf e,
sehingga Pasal 9 ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
