Pasal 17
(3) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipertimbangkan
apabila terdapat :
a. penambahan atau pengurangan areal kerja;
b. perubahan daur dan atau jenis tanaman;
c. perubahan luas blok RKT-UPHHK;
d. perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang
disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam;
e. perubahan RKUPHHK-HTI;
f. adanya pengembangan agroforestry dan atau tumpangsari dalam
satu kesatuan penataan ruang.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.411
Pasal II
Peraturan
Menteri
Kehutanan
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri Kehutanan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2012
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id
