Peraturan Menteri Nomor pm100 Tahun 2016 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN KAPAL ASING UNTUK KEGIATAN LAIN YANG TIDAK TERMASUK KEGIATAN MENGANGKUT PENUMPANG DAN/ATAU BARANG DALAM KEGIATAN ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- Kapal Asing adalah kapal yang berbendera selain bendera INDONESIA dan tidak dicatat dalam daftar kapal INDONESIA.
- Kapal Berbendera INDONESIA adalah kapal yang telah didaftarkan dalam Daftar Kapal INDONESIA.
- Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan INDONESIA yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
- Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan INDONESIA dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
- Menteri adalah Menteri Perhubungan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Pasal 2
(1) Kapal Asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan INDONESIA sepanjang kapal berbendera INDONESIA belum tersedia atau belum cukup tersedia. (2) Kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kegiatan: a. survey minyak dan gas bumi; b. pengeboran; c. konstruksi lepas pantai; d. penunjang operasi lepas pantai; e. pengerukan; dan f. salvage dan pekerjaan bawah air.
Pasal 3
Kapal asing untuk melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), pengoperasiannya dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
Pasal 4
(1) Izin penggunaan kapal asing diberikan oleh Menteri untuk jenis kegiatan/jenis kapal dan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, berdasarkan permohonan perusahaan angkutan laut nasional dengan melampirkan persyaratan: a. rencana kerja yang meliputi jadwal kegiatan, lingkup pekerjaan (scope of work), dan wilayah kerja yang ditandai dengan koordinat geografis; b. charter party antara perusahaan angkutan laut nasional dengan pemilik kapal asing dan kontrak kerja dan/atau Letter of Intent (LoI) dari pemberi kerja; c. fotokopi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) yang telah dikukuhkan dan dilegalisir; d. fotokopi sertifikat tanda kebangsaan/pendaftaran kapal; e. fotokopi sertifikat keselamatan dan keamanan kapal; f. fotokopi sertifikat pencegahan pencemaran kapal;
g. fotokopi sertifikat klasifikasi kapal; h. fotokopi daftar/sijil awak kapal; dan i. fotokopi sertifikat manajemen keselamatan. (2) Pemberian izin penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah minimum 1 (satu) kali upaya pengadaan kapal berbendera INDONESIA oleh instansi/pihak pemilik dan/atau pelaksana pekerjaan sesuai dengan jenis/tipe dan spesifikasi teknis kapal yang dibutuhkan. (3) Upaya pengadaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan pengumuman pengadaan atau bukti pengadaan paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum mengajukan permohonan penggunaan kapal asing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengumuman pengadaan atau bukti pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut secara tertulis dan/atau surat elektronik pada saat dimulai proses pelelangan untuk diklarifikasi oleh Direktorat Jenderal. (5) Izin penggunaan kapal asing diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi oleh Tim. (6) Perpanjangan izin penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemohon wajib membuktikan telah melakukan pengadaan kapal berbendera INDONESIA dengan melampirkan bukti pengadaan/lelang terbaru.
Pasal 5
(1) Upaya pengadaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus dilakukan dengan memprioritaskan: a. kapal berbendera INDONESIA pada saat lelang; b. kapal berbendera asing yang sebelum beroperasi di INDONESIA akan berganti menjadi bendera INDONESIA dan dimiliki Badan Hukum INDONESIA yang
mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA dan dilengkapi dengan surat pernyataan komitmen akan dilakukan pergantian bendera INDONESIA; dan c. kapal berbendera asing yang proses pembeliannya oleh Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA dan/atau anak perusahaannya yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA, yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan (leasing) dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas:
- perjanjian pembiayaan (leasing) antara Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA dan/atau anak perusahaannya dengan perusahaan pembiayaan (leasing);
- akta pendirian anak perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA; dan
- surat pernyataan komitmen dari Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA bahwa kapal akan berganti bendera INDONESIA pada akhir periode pembiayaan (leasing). (2) Upaya pengadaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jenis/tipe dan spesifikasi teknis kapal yang dibutuhkan oleh instansi/pihak pemilik dan/atau pelaksana pekerjaan.
Pasal 6
(1) Untuk memperoleh izin penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) secara lengkap dan benar dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum kapal dioperasikan dengan menggunakan format Contoh 1 yang tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Berdasarkan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penelitian persyaratan permohonan izin penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan pengumuman pengadaan atau bukti pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap dan benar. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan. (4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah persyaratan lengkap dan benar. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi, selanjutnya dievaluasi oleh Tim dengan melibatkan unit kerja terkait yang keanggotaannya paling sedikit terdiri atas unsur Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Direktorat Kepelabuhanan, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat KPLP, Direktorat Kenavigasian, Biro Hukum, Bagian Hukum dan KSLN Setditjen Perhubungan Laut, dan dapat melibatkan DPP INSA dan/atau asosiasi terkait serta stakeholders terkait sesuai kebutuhan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara dengan menggunakan format Contoh 2 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Direktur Jenderal menyampaikan permohonan yang telah lengkap dan benar kepada Menteri berdasarkan hasil evaluasi Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar, Menteri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan izin penggunaan kapal asing dengan
menggunakan format Contoh 3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Dalam hal terdapat permohonan penggunaan kapal asing untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan selain jenis/tipe kapal yang diatur dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, Menteri dapat memberikan kebijakan atau diskresi dengan pertimbangan sebagai berikut: a. jenis/tipe dan spesifikasi teknis kapal yang dimohonkan tidak tersedia atau belum cukup tersedia kapal berbendera INDONESIA yang dibuktikan dengan hasil pembahasan Tim; b. kegiatan yang dilakukan guna mendukung kepentingan nasional yang didukung oleh rekomendasi dari Kementerian/Instansi terkait; dan c. izin dengan batas waktu yang sangat terbatas. (2) Pemberian kebijakan penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah minimum 1 (satu) kali upaya pengadaan kapal berbendera INDONESIA oleh instansi/pihak pemilik dan/atau pelaksana pekerjaan sesuai dengan jenis/tipe dan spesifikasi teknis kapal yang dibutuhkan. (3) Upaya pengadaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan pengumuman pengadaan atau bukti pengadaan paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum mengajukan permohonan penggunaan kapal asing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengumuman pengadaan atau bukti pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut secara tertulis
dan/atau surat elektronik pada saat dimulai proses pelelangan untuk diklarifikasi oleh Direktorat Jenderal. (5) Pemberian kebijakan penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan persyaratan pemberian izin penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (6) Kebijakan penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Menteri untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi oleh Tim. (7) Perpanjangan kebijakan penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemohon wajib membuktikan telah melakukan pengadaan kapal berbendera INDONESIA dengan melampirkan bukti pengadaan/lelang terbaru.
Pasal 8
(1) Upaya pengadaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) harus dilakukan dengan memprioritaskan: a. kapal berbendera INDONESIA pada saat lelang; b. kapal berbendera asing yang sebelum beroperasi di INDONESIA akan berganti menjadi bendera INDONESIA dan dimiliki Badan Hukum INDONESIA yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA dan dilengkapi dengan surat pernyataan komitmen akan dilakukan pergantian bendera INDONESIA; c. kapal berbendera asing yang proses pembeliannya oleh Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA dan/atau anak perusahaannya yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA, yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan (leasing) dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas:
- perjanjian pembiayaan (leasing) antara Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA
dan/atau anak perusahaannya dengan perusahaan pembiayaan (leasing); 2. akta pendirian anak perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA; dan 3. surat pernyataan komitmen dari Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA bahwa kapal akan berganti bendera INDONESIA pada akhir periode pembiayaan (leasing). (2) Pemberian kebijakan penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jenis/tipe dan spesifikasi teknis kapal yang dibutuhkan oleh instansi/pihak pemilik dan/atau pelaksana pekerjaan.
Pasal 9
(1) Untuk memperoleh izin penggunaan kapal asing berupa kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) secara lengkap dan benar dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum kapal dioperasikan dengan menggunakan format Contoh 1 yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penelitian persyaratan permohonan izin penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), pengumuman pengadaan atau bukti pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan evaluasi berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan. (4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah persyaratan lengkap dan benar. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi, selanjutnya dievaluasi oleh Tim dengan melibatkan unit kerja terkait yang keanggotaannya paling sedikit terdiri atas unsur Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Direktorat Kepelabuhanan, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat KPLP, Direktorat Kenavigasian, Biro Hukum, Bagian Hukum dan KSLN Setditjen Perhubungan Laut, dan dapat melibatkan DPP INSA dan/atau asosiasi terkait serta stakeholders terkait sesuai kebutuhan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara dengan menggunakan format Contoh 2 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Direktur Jenderal menyampaikan permohonan yang telah lengkap dan benar kepada Menteri berdasarkan hasil evaluasi Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar, Menteri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan kebijakan penggunaan kapal asing melalui surat dengan menggunakan format Contoh 4 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Kapal asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan INDONESIA, dibatasi hanya untuk jenis/tipe kapal dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Dalam rangka menerapkan asas cabotage secara konsekuen, Direktur Jenderal melakukan evaluasi untuk mengetahui kapal berbendera INDONESIA belum tersedia atau belum cukup tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan mengikutsertakan instansi terkait dan asosiasi penyedia jasa serta asosiasi pengguna jasa.
Pasal 12
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan penggunaan kapal asing dalam kondisi darurat dan mendesak, permohonan izin penggunaan kapal asing tidak diperlukan bukti pelelangan. (2) Kondisi darurat dan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain penggunaan kapal asing untuk mengatasi dampak terjadinya kecelakaan atau kejadian yang mengganggu keselamatan pelayaran.
Pasal 13
Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 200 Tahun 2015 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 2003), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2016
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
