PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm100 Tahun 2016 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN...
Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kapal asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan INDONESIA, dibatasi hanya untuk jenis/tipe kapal dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
