PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm100 Tahun 2016 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN...
Pasal 11
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam rangka menerapkan asas cabotage secara konsekuen, Direktur Jenderal melakukan evaluasi untuk mengetahui kapal berbendera INDONESIA belum tersedia atau belum cukup tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan mengikutsertakan instansi terkait dan asosiasi penyedia jasa serta asosiasi pengguna jasa.
