Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk memperoleh izin penggunaan kapal asing berupa kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) secara lengkap dan benar dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum kapal dioperasikan dengan menggunakan format Contoh 1 yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penelitian persyaratan permohonan izin penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), pengumuman pengadaan atau bukti pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan evaluasi berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan. (4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah persyaratan lengkap dan benar. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi, selanjutnya dievaluasi oleh Tim dengan melibatkan unit kerja terkait yang keanggotaannya paling sedikit terdiri atas unsur Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Direktorat Kepelabuhanan, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat KPLP, Direktorat Kenavigasian, Biro Hukum, Bagian Hukum dan KSLN Setditjen Perhubungan Laut, dan dapat melibatkan DPP INSA dan/atau asosiasi terkait serta stakeholders terkait sesuai kebutuhan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara dengan menggunakan format Contoh 2 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Direktur Jenderal menyampaikan permohonan yang telah lengkap dan benar kepada Menteri berdasarkan hasil evaluasi Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar, Menteri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan kebijakan penggunaan kapal asing melalui surat dengan menggunakan format Contoh 4 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
