Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Upaya pengadaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus dilakukan dengan memprioritaskan: a. kapal berbendera INDONESIA pada saat lelang; b. kapal berbendera asing yang sebelum beroperasi di INDONESIA akan berganti menjadi bendera INDONESIA dan dimiliki Badan Hukum INDONESIA yang
mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA dan dilengkapi dengan surat pernyataan komitmen akan dilakukan pergantian bendera INDONESIA; dan c. kapal berbendera asing yang proses pembeliannya oleh Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA dan/atau anak perusahaannya yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA, yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan (leasing) dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas:
- perjanjian pembiayaan (leasing) antara Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA dan/atau anak perusahaannya dengan perusahaan pembiayaan (leasing);
- akta pendirian anak perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA; dan
- surat pernyataan komitmen dari Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA bahwa kapal akan berganti bendera INDONESIA pada akhir periode pembiayaan (leasing). (2) Upaya pengadaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jenis/tipe dan spesifikasi teknis kapal yang dibutuhkan oleh instansi/pihak pemilik dan/atau pelaksana pekerjaan.
