Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Izin penggunaan kapal asing diberikan oleh Menteri untuk jenis kegiatan/jenis kapal dan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, berdasarkan permohonan perusahaan angkutan laut nasional dengan melampirkan persyaratan: a. rencana kerja yang meliputi jadwal kegiatan, lingkup pekerjaan (scope of work), dan wilayah kerja yang ditandai dengan koordinat geografis; b. charter party antara perusahaan angkutan laut nasional dengan pemilik kapal asing dan kontrak kerja dan/atau Letter of Intent (LoI) dari pemberi kerja; c. fotokopi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) yang telah dikukuhkan dan dilegalisir; d. fotokopi sertifikat tanda kebangsaan/pendaftaran kapal; e. fotokopi sertifikat keselamatan dan keamanan kapal; f. fotokopi sertifikat pencegahan pencemaran kapal;
g. fotokopi sertifikat klasifikasi kapal; h. fotokopi daftar/sijil awak kapal; dan i. fotokopi sertifikat manajemen keselamatan. (2) Pemberian izin penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah minimum 1 (satu) kali upaya pengadaan kapal berbendera INDONESIA oleh instansi/pihak pemilik dan/atau pelaksana pekerjaan sesuai dengan jenis/tipe dan spesifikasi teknis kapal yang dibutuhkan. (3) Upaya pengadaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan pengumuman pengadaan atau bukti pengadaan paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum mengajukan permohonan penggunaan kapal asing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengumuman pengadaan atau bukti pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut secara tertulis dan/atau surat elektronik pada saat dimulai proses pelelangan untuk diklarifikasi oleh Direktorat Jenderal. (5) Izin penggunaan kapal asing diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi oleh Tim. (6) Perpanjangan izin penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemohon wajib membuktikan telah melakukan pengadaan kapal berbendera INDONESIA dengan melampirkan bukti pengadaan/lelang terbaru.
