PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm100 Tahun 2016 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kapal Asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan INDONESIA sepanjang kapal berbendera INDONESIA belum tersedia atau belum cukup tersedia. (2) Kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kegiatan: a. survey minyak dan gas bumi; b. pengeboran; c. konstruksi lepas pantai; d. penunjang operasi lepas pantai; e. pengerukan; dan f. salvage dan pekerjaan bawah air.
