Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam hal terdapat permohonan penggunaan kapal asing untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan selain jenis/tipe kapal yang diatur dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, Menteri dapat memberikan kebijakan atau diskresi dengan pertimbangan sebagai berikut: a. jenis/tipe dan spesifikasi teknis kapal yang dimohonkan tidak tersedia atau belum cukup tersedia kapal berbendera INDONESIA yang dibuktikan dengan hasil pembahasan Tim; b. kegiatan yang dilakukan guna mendukung kepentingan nasional yang didukung oleh rekomendasi dari Kementerian/Instansi terkait; dan c. izin dengan batas waktu yang sangat terbatas. (2) Pemberian kebijakan penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah minimum 1 (satu) kali upaya pengadaan kapal berbendera INDONESIA oleh instansi/pihak pemilik dan/atau pelaksana pekerjaan sesuai dengan jenis/tipe dan spesifikasi teknis kapal yang dibutuhkan. (3) Upaya pengadaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan pengumuman pengadaan atau bukti pengadaan paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum mengajukan permohonan penggunaan kapal asing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengumuman pengadaan atau bukti pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut secara tertulis
dan/atau surat elektronik pada saat dimulai proses pelelangan untuk diklarifikasi oleh Direktorat Jenderal. (5) Pemberian kebijakan penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan persyaratan pemberian izin penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (6) Kebijakan penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Menteri untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi oleh Tim. (7) Perpanjangan kebijakan penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemohon wajib membuktikan telah melakukan pengadaan kapal berbendera INDONESIA dengan melampirkan bukti pengadaan/lelang terbaru.
