Permenhub No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Multimoda - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PM 4 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR
PM 8 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN
DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan optimalisasi pelaksanaan kegiatan angkutan multimoda, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan penyelenggaraan angkutan multimoda;
b. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Multimoda memerlukan penyesuaian untuk dapat menampung perkembangan hukum, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Multimoda;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7003);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5119);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7115);
Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2024 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 369);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Multimoda (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 118);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 115);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 8 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA.
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Multimoda (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 118), diubah sebagai berikut:
- Di antara angka 10 dan angka 11 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 10a dan angka 10b sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 1. Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda. 2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan provinsi. 4. Badan usaha angkutan multimoda Nasional adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk angkutan multimoda. 5. Badan usaha angkutan multimoda asing adalah badan usaha angkutan multimoda yang didirikan berdasarkan hukum negara asing. 6. Asosiasi adalah asosiasi badan usaha angkutan multimoda atau jasa angkutan transportasi (freight forwarder) dan penyedia jasa logistik.
Agen adalah Badan Hukum Indonesia yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan multimoda berdasarkan perjanjian kerja sama.
Pengguna Jasa adalah orang perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan multimoda berdasarkan perjanjian.
Barang adalah setiap benda yang merupakan muatan angkutan multimoda, baik berupa peti kemas, palet, atau kemasan bentuk lain termasuk hewan hidup.
Menteri adalah Menteri Perhubungan. 10a. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda. 10b. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda.
Standard Trading Conditions (STC) adalah berbagai ketentuan mengenai jasa angkutan barang yang disusun oleh asosiasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8 (1) Badan usaha angkutan multimoda asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan menggunakan format menurut Contoh 1 pada Lampiran Peraturan Menteri ini disertai dengan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. memiliki akta pendirian perusahaan dari negara asal dan telah beroperasi minimal 5 (lima) tahun di negara asal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat otoritas; b. nama dan tempat kedudukan pejabat pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing di negara asal; c. nama dan domisili pemilik usaha dan badan usaha angkutan multimoda asing di negara asal; d. uraian singkat kepemilikan badan usaha angkutan multimoda asing; e. memiliki polis asuransi atau surat pernyataan telah memenuhi kewajiban untuk mengasuransikan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang angkutan multimoda yang dibuktikan dengan sertifikat internasional; g. memiliki izin kerja bagi tenaga ahli asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
h. memiliki konduite yang baik di negara asal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari negara asal. (2) Direktur Jenderal melakukan penelitian dan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah permohonan diterima lengkap dan benar. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (2), Direktur Jenderal memberikan surat persetujuan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing dengan menggunakan format menurut Contoh 2 pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 9 dihapus.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10 (1) Dalam hal pengajuan permohonan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditolak, Menteri melalui Direktur Jenderal harus memberikan jawaban disertai dengan alasan penolakan. (2) Format alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Contoh 3 pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12 (1) Permohonan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing yang ditolak, dapat diajukan kembali setelah seluruh persyaratan permohonan pendaftaran dilengkapi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja belum dapat melengkapi seluruh persyaratan permohonan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing, maka pengajuan permohonan pendaftaran dapat diajukan kembali dengan melengkapi seluruh persyaratan permohonan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13 (1) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat membatalkan surat persetujuan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing yang telah diterbitkan apabila dokumen angkutan multimoda
yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat persetujuan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dinyatakan batal oleh instansi yang berwenang dan/atau dinyatakan palsu. (2) Pemilik atau pemegang surat persetujuan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing yang dinyatakan batal sebagaimana pada ayat (1), harus mengembalikan surat persetujuan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing tersebut kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (3) Format surat pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Contoh 3A pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14 Pemilik badan usaha angkutan multimoda asing bertanggung jawab atas kebenaran materi dokumen angkutan multimoda yang disampaikan kepada Menteri.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17 (1) Badan usaha angkutan multimoda nasional untuk beroperasi di negara anggota ASEAN, wajib mendaftarkan usahanya kepada Menteri. (2) Untuk memperoleh persetujuan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan menggunakan format menurut Contoh 4 pada Lampiran Peraturan Menteri ini. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menetapkan persetujuan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda nasional untuk beroperasi di negara anggota ASEAN dengan menggunakan format menurut Contoh 5 pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23 Untuk mendapatkan rekomendasi dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Asosiasi mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, yang dilengkapi dengan konsep Standard Trading Conditions (STC), dengan menggunakan format menurut Contoh 6 pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24 (1) Untuk menilai usulan konsep Standard Trading Conditions (STC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Menteri membentuk Tim Penilai konsep Standard Trading Conditions (STC). (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota. (3) Tim Penilai berasal dari unsur-unsur Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, instansi dan pihak terkait dengan penyelenggaraan angkutan multimoda.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27 (1) Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pengajuan permohonan rekomendasi Standard Trading Conditions (STC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Tim Penilai melakukan pembahasan Konsep Standard Trading Conditions (STC) tersebut. (2) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pembahasan Konsep Standard Trading Conditions (STC) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan jawaban terhadap permohonan rekomendasi konsep Standard Trading Conditions (STC) berupa: a. surat rekomendasi dan konsep Standard Trading Conditions (STC) diparaf oleh Menteri melalui Direktur Jenderal dan ketua Asosiasi diproses lebih lanjut kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan b. surat penolakan konsep Standard Trading Conditions (STC) disertai dengan alasan penolakan dengan menggunakan format Contoh 7 pada Lampiran Peraturan Menteri ini. (3) Konsep Standard Trading Conditions (STC) yang ditolak, dapat diajukan kembali kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setelah dilakukan perbaikan konsep dimaksud.
- Ketentuan ayat (5) Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28 (1) Usaha angkutan multimoda dilakukan oleh badan usaha angkutan multimoda nasional yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk angkutan multimoda.
(2)
Badan
usaha
angkutan
multimoda
nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf
a, wajib mempunyai sertifikat standar angkutan
multimoda dari Menteri.
(3)
Untuk memperoleh sertifikat standar angkutan
multimoda nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(4)
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), huruf a berupa:
a.
memiliki
akta
pendirian
perusahaan
yang
khusus
didirikan
untuk
menyelenggarakan
angkutan multimoda dan yang telah disahkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum;
b.
memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP);
c.
memiliki
keterangan
domisili
usaha
yang
dikeluarkan oleh Pemerintah setempat; dan
d.
memiliki modal dasar paling sedikit setara
dengan 80.000 (delapan puluh ribu) Special
Drawing Right (SDR).
(5)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi:
a.
memiliki dan/atau menguasai kantor tetap;
b.
memiliki dan/atau menguasai alat angkut
minimal 1 (satu) unit kendaraan angkutan
barang yang dibuktikan dengan dokumen yang
sah berupa:
1.
mobil truk;
2.
rangkaian
kereta
api
(lokomotif
dan
gerbong atau kereta);
3.
kapal laut; dan/atau
4.
pesawat udara;
c.
memiliki
dan/atau
menguasai
peralatan
bongkar muat minimal 1 (satu) unit yang
dibuktikan dengan dokumen yang sah berupa:
1.
forklift;
2.
reach stacker;
3.
crane mobile;
4.
hand pallet atau pallet mover;
5.
container dolly tug; dan/atau
6.
peralatan yang sesuai dengan kegiatan
angkutan multimoda setempat;
d.
memiliki
sumber
daya
manusia
yang
berkompetensi di bidang angkutan multimoda.
(6)
Kompetensi
di
bidang
angkutan
multimoda
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d
dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29 (1) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) diterbitkan oleh kementerian/ lembaga atau badan hukum yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Untuk memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti uji kompetensi. (3) Untuk dapat mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang multimoda pada lembaga pendidikan dan pelatihan yang terakreditasi. (4) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), uji kompetensi dilakukan melalui proses rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29A Lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan kompetensi multimoda wajib melakukan penyesuaian dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
- Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30 (1) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sepanjang sumber daya manusia tersebut masih melaksanakan kegiatan di bidang angkutan multimoda. (2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperpanjang dengan mengikuti uji profesi. (3) Untuk menjamin kompetensi sumber daya manusia multimoda, pemilik badan usaha multimoda wajib melakukan penyegaran kompetensi paling sedikit satu kali dalam waktu 2 (dua) tahun.
- Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34 Permohonan sertifikat standar angkutan multimoda diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal disertai dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) yang diunggah melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).
Pasal 35 dihapus.
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36 Dalam hal pengajuan permohonan sertifikat standar angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ditolak, Menteri melalui Direktur Jenderal harus memberikan jawaban disertai dengan alasan penolakan yang diunggah melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).
- Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38 Permohonan sertifikat standar angkutan multimoda yang ditolak dapat diajukan kembali setelah seluruh persyaratan permohonan sertifikat standar angkutan multimoda dilengkapi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
- Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
Badan usaha yang telah memiliki sertifikat standar
angkutan multimoda wajib:
a.
melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam
sertifikat standar angkutan multimoda;
b.
melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan
direktur utama atau penanggung jawab dan/atau
pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, dan
domisili
perusahaan
kepada
Menteri
melalui
Direktur Jenderal;
c.
melakukan kegiatan operasional paling lambat 6
(enam)
bulan
terhitung
sejak
dikeluarkannya
sertifikat standar angkutan multimoda;
d.
menempatkan surat sertifikat standar angkutan
multimoda pada tempat yang mudah dilihat oleh
pengguna jasa;
e.
mengasuransikan
tanggung
jawab
kegiatan
penyelenggara
angkutan
multimoda
yang
bersangkutan;
f.
menyelesaikan tuntutan ganti rugi yang diajukan
oleh pengguna jasa;
g.
memberikan laporan kegiatan operasional setiap 6
(enam) bulan kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal;
h.
melaporkan kepada Direktur Jenderal setiap kali
terjadi perubahan anggaran dasar paling lama 30
(tiga puluh) hari kerja setelah ada perubahan;
i. meningkatkan dan mengembangkan kompetensi sumber daya manusia di bidang angkutan multimoda yang dimiliki; dan j. mengoperasikan moda transportasi yang sesuai dengan peruntukan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46 Menteri melakukan pembinaan terhadap badan usaha angkutan multimoda, dan dalam pelaksanaannya diselenggarakan oleh Direktur Jenderal.
- Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52 Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan angkutan multimoda.
- Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 55 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55
(1)
Pengawasan
terhadap
badan
usaha
angkutan
multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
dilakukan melalui monitoring dan evaluasi kegiatan
angkutan multimoda dengan melibatkan tim teknis
terpadu.
(2)
Tim teknis terpadu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri dari unsur sekretariat jenderal,
direktorat jenderal, dan direktorat jenderal teknis
lainnya di lingkungan Kementerian Perhubungan.
(3)
Susunan tim teknis terpadu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas:
a.
ketua:
Direktorat
Jenderal
Integrasi
Transportasi dan Multimoda; dan
b.
anggota: sekretariat jenderal dan direktorat
jenderal
teknis
lainnya
di
lingkungan
Kementerian Perhubungan.
(4)
Monitoring
dan
evaluasi
kegiatan
angkutan
multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan.
(5)
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) disusun dalam bentuk laporan paling
sedikit meliputi:
a.
kegiatan operasional dan produktivitas badan
usaha angkutan multimoda;
b.
sumber daya manusia yang tersedia; dan
c.
peralatan yang dimiliki dan/atau dikuasai.
(6)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan kepada Direktur Jenderal.
(7) Menteri mengembangkan sistem informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka pengawasan badan usaha angkutan multimoda.
Pasal 58 dihapus.
Di antara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 58a sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58a Semua nomenklatur izin usaha angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 28, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 44, dan Pasal 45 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Multimoda (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 118), harus dimaknai sebagai sertifikat standar angkutan multimoda.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2026
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
DUDY PURWAGANDHI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 4 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 8 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA Contoh 1
Jakarta, … Nomor :
Kepada, Lampiran :
Yth. Menteri Perhubungan Cq. Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Perihal : Permohonan Persetujuan Pendaftaran Badan Usaha Angkutan Multimoda Asing
di
Tempat.
- Dengan hormat disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM … Tahun …. tentang … bersama ini kami mengajukan permohonan persetujuan pendaftaran Badan Usaha Angkutan Multimoda Asing.
- Sebagai kelengkapan permohonan persetujuan pendaftaran Badan Usaha Angkutan Multimoda Asing sebagaimana tersebut butir 1 di atas, terlampir disampaikan: a. Salinan akta pendirian dari negara asal dan telah beroperasi minimal 5 (lima) tahun di negara asal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat otoritas; b. Surat keterangan mengenai nama dan tempat kedudukan pejabat pendaftaran Badan Usaha Angkutan Multimoda Asing di Negara asal; c. Surat Keterangan mengenai nama dan domisili pemilik dan Badan Usaha Angkutan Multimoda Asing di Negara asal; d. uraian singkat kepemilikan Badan Usaha Angkutan Multimoda Asing; e. Surat Keterangan mengenai nama dan domisili Badan Usaha Angkutan Multimoda Nasional yang ditunjuk sebagai agen disertai dengan fotokopi surat perjanjian kerja sama antara Badan Usaha Angkutan Multimoda Asing dengan Badan Usaha Angkutan Multimoda Nasional dimaksud; f. Polis asuransi atau surat pernyataan telah memenuhi kewajiban untuk mengasuransikan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. Salinan sertifikat internasional mengenai tenaga ahli yang kompeten di bidang angkutan multimoda yang telah dimiliki; h. Salinan Surat izin kerja bagi tenaga ahli asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i. Surat Keterangan dari negara asal bahwa Badan Usaha Angkutan Multimoda Asing tersebut memiliki konduite yang baik. 3. Demikian permohonan kami, dan atas perhatian serta bantuan yang diberikan disampaikan terima kasih.
Pemohon
( ........................ ….)
Nama dan tanda tangan penanggung jawab
Tembusan Yth.:
Menteri Perhubungan.
Contoh 2
Jakarta, … Nomor :
Kepada, Lampiran :
Yth. … Perihal : Persetujuan Permohonan Pendaftaran Badan Usaha Angkutan Multimoda Asing
di
Tempat.
Menunjuk surat permohonan Saudara Nomor…. tanggal .... perihal permohonan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing, dengan ini menyampaikan sebagai berikut:
- Memberikan persetujuan pendaftaran Badan Usaha Angkutan Multimoda Asing kepada: a. Nama Perusahaan : b. Bidang Usaha
: c. Alamat
: d. NPWP
: e. Penanggung Jawab : 2. ….. sebagai Badan Usaha Angkutan Multimoda Asing dapat melakukan kegiatan angkutan multimoda di Indonesia, meliputi kegiatan yang dimulai sejak diterimanya barang oleh Badan Usaha Angkutan Multimoda dari Pengguna Jasa Angkutan Multimoda sampai dengan diserahkannya barang kepada Penerima Barang Angkutan Multimoda dari Badan Usaha Angkutan Multimoda sesuai dengan yang diperjanjikan dalam dokumen angkutan multimoda. 3. Dalam menyelenggarakan kegiatan angkutan multimoda, badan usaha angkutan multimoda asing berkewajiban: a. Menunjuk Badan Usaha Angkutan Multimoda Nasional sebagai Agen; b. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di Bidang Angkutan Multimoda; c. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dari Instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya; d. Melaporkan kegiatan operasional angkutan multimoda kepada Menteri. 4. Persetujuan Pendaftaran…. sebagai Badan Usaha Angkutan Multimoda Asing berlaku sampai dengan adanya pemberitahuan tertulis mengenai pencabutan izin usaha dari negara asal. 5. Demikian disampaikan dan diindahkan. DIREKTUR JENDERAL INTEGRASI TRANSPORTASI DAN MULTIMODA,
( .................................... ) Tembusan Yth.: Menteri Perhubungan.
Contoh 3
Jakarta, … Nomor :
Kepada, Lampiran :
Yth. … Perihal : Penolakan Permohonan Pendaftaran Badan Usaha Angkutan Multimoda Asing
di
Tempat.
- Menunjuk surat permohonan Saudara Nomor…. tanggal .... perihal permohonan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing, dengan ini dinyatakan bahwa permohonan Saudara belum dapat diterima, dikarenakan tidak memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. …; b. …; c. …; dan d. …
- Apabila persyaratan tersebut pada butir 1 (satu) di atas telah dipenuhi, Saudara dapat mengajukan permohonan kembali setelah melengkapi persyaratan yang ditentukan.
- Demikian untuk dimaklumi dan diindahkan.
DIREKTUR JENDERAL INTEGRASI TRANSPORTASI DAN MULTIMODA,
( .......................................... )
Tembusan Yth.: Menteri Perhubungan.
Contoh 3A
Jakarta, … Nomor :
Kepada, Lampiran :
Yth. … Perihal : Pembatalan Surat Persetujuan Pendaftaran Badan Usaha Angkutan Multimoda Asing
di
Tempat.
- Menunjuk Surat Persetujuan Permohonan Pendaftaran Badan Usaha Angkutan Multimoda Asing Nomor … Tanggal … dengan ini dinyatakan bahwa Surat Persetujuan Permohonan Saudara dibatalkan karena hal … (alasan pembatalan).
- Sehubungan dengan angka 1 di atas, diharapkan Saudara dapat mengembalikan surat persetujuan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing tersebut kepada Direktur Jenderal paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
- Demikian untuk dimaklumi dan diindahkan.
DIREKTUR JENDERAL INTEGRASI TRANSPORTASI DAN MULTIMODA,
( .......................................... )
Tembusan Yth.: Menteri Perhubungan.
Contoh 4
Jakarta, … Nomor :
Kepada, Lampiran :
Yth. Menteri Perhubungan Cq. Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Perihal : Permohonan Persetujuan Badan Usaha Angkutan Multimoda Nasional
di
Tempat.
- Dengan hormat disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM …. Tahun …. tentang …, bersama ini kami mengajukan permohonan persetujuan pendaftaran Badan Usaha Angkutan Multimoda Nasional untuk menyelenggarakan angkutan multimoda di negara anggota Association of South East Asia Nation (ASEAN).
- Demikian permohonan kami, dan atas perhatian serta bantuan yang diberikan disampaikan terima kasih
Pemohon
( ........................ ….)
Nama dan tanda tangan penanggung jawab
Contoh 5
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR TENTANG PERSETUJUAN PENDAFTARAN BADAN USAHA ANGKUTAN MULTIMODA NASIONAL KEPADA … UNTUK MENYELENGGARAKAN ANGKUTAN MULTIMODA DI NEGARA ANGGOTA ASEAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
Membaca : Surat Permohonan…. Nomor…. tanggal…., perihal…. Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM …
TAHUN … TENTANG PERSETUJUAN PENDAFTARAN BADAN
USAHA
MULTIMODA
NASIONAL
KEPADA…
UNTUK
MENYELENGGARAKAN ANGKUTAN MULTIMODA DI NEGARA
ANGGOTA ASEAN.
PERTAMA
:
Memberikan persetujuan pendaftaran Badan Usaha Angkutan
Multimoda Nasional kepada:
a. Nama Perusahaan
:
b. Bidang Usaha
:
c. Alamat
: d. NPWP
: e. Penanggung Jawab : a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor …. Tahun .... tentang Angkutan Multimoda dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM …. Tahun …. Tentang..., diatur bahwa Badan Usaha Angkutan Multimoda Nasional dalam melakukan kegiatan di negara anggota ASEAN wajib mendaftarkan Badan Usaha Angkutan Multimoda Nasional yang diberikan oleh Menteri Perhubungan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Persetujuan Pendaftaran Kepada.… sebagai Badan Usaha Angkutan Multimoda Nasional Untuk Menyelenggarakan Angkutan Multimoda di Negara Anggota ASEAN; 1. Undang-Undang Nomor … Tahun … tentang …; 2. Peraturan Pemerintah Nomor … Tahun … tentang …; 3. Peraturan Presiden Nomor … Tahun … tentang …; 4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM …Tahun… tentang…;
KEDUA
:
….. sebagai Badan Usaha Angkutan Multimoda Nasional
sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA dapat
melakukan kegiatan angkutan multimoda di negara anggota
ASEAN meliputi kegiatan yang dimulai sejak diterimanya
barang oleh Badan Usaha Angkutan Multimoda dari Pengguna
Jasa Angkutan Multimoda sampai dengan diserahkannya
barang kepada Penerima Barang Angkutan Multimoda dari
Badan Usaha Angkutan Multimoda sesuai dengan yang
diperjanjikan dalam dokumen angkutan multimoda.
KETIGA
:
Dalam menyelenggarakan kegiatan angkutan multimoda,
badan usaha angkutan multimoda Nasional selain dapat
melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam diktum
KEDUA
dapat
juga
melaksanakan
kegiatan
penunjang
angkutan multimoda yang meliputi pengurusan:
a. transportasi;
b. pergudangan;
c. konsolidasi muatan;
d. penyediaan ruang muatan; dan/atau
e. kepabeanan untuk angkutan multimoda ke luar negeri dan
ke dalam negeri.
KEEMPAT
:
Dalam menyelenggarakan kegiatan angkutan multimoda,
badan usaha angkutan multimoda nasional sebagaimana
dimaksud dalam diktum KEDUA berkewajiban:
a. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang angkutan multimoda;
b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dari
instansi pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha
pokoknya; dan
c. melaporkan kegiatan operasional angkutan multimoda
kepada Menteri.
KELIMA
:
Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan
pengawasan teknis terhadap pelaksanaan keputusan ini.
KEENAM
:
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
Pada tanggal
MENTERI PERHUBUNGAN,
….
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. …; 2. …; dan 3. …
Contoh 6
Jakarta, … Nomor :
Kepada, Lampiran :
Yth. Menteri Perhubungan Cq. Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Perihal : Permohonan Rekomendasi Dokumen Standard Trading Conditions (STC)
di
Tempat.
- Bersama ini dengan hormat kami mengajukan permohonan rekomendasi dokumen Standard Trading Conditions (STC) sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM …. Tahun …. tentang ….
- Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan pada butir 1 di atas, kami lampirkan konsep dokumen Standard Trading Conditions (STC).
- Demikian permohonan rekomendasi ini kami ajukan untuk menjadi pertimbangan.
Pemohon Materai Rp. 10.000
( ........................ ….)
Nama dan tanda tangan penanggung jawab
Contoh 7
- Menunjuk surat permohonan Saudara Nomor … tanggal … perihal Permohonan Rekomendasi Standard Trading Conditions (STC) dan berdasarkan berita acara pembahasan konsep dokumen Standard Trading Conditions (STC) Nomor … tanggal … dengan ini dinyatakan permohonan Saudara belum dapat diterima, dikarenakan tidak memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. ........................................................................................... …; b. .......................................................................................... …; dan c. ........................................................................................... …
- Apabila persyaratan tersebut pada butir 1 (satu) di atas telah dipenuhi, Saudara dapat mengajukan permohonan rekomendasi Standard Trading Conditions (STC) kembali.
- Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
DIREKTUR JENDERAL INTEGRASI TRANSPORTASI DAN MULTIMODA,
( .......................................... )
Tembusan Yth.: Menteri Perhubungan.
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DUDY PURWAGANDHI
Jakarta, … Nomor :
Kepada, Lampiran :
Yth. … Perihal : Penolakan Rekomendasi Dokumen Standard Trading Conditions (STC)
di
Tempat.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan optimalisasi pelaksanaan kegiatan angkutan multimoda, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan penyelenggaraan angkutan multimoda;
b. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Multimoda memerlukan penyesuaian untuk dapat menampung perkembangan hukum, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7003);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5119);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7115);
Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2024 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 369);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Multimoda (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 118);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 115);
