Peraturan Menteri Nomor 35-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 11/M-DAG/PER/3/2010 TENTANG KETENTUAN IMPOR MESIN, PERALATAN MESIN, BAHAN BAKU, CAKRAM OPTIK KOSONG, DAN CAKRAM OPTIK ISI
Pasal 4
(1) Penetapan sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal melimpahkan kewenangan penerbitan penetapan
sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Direktur Impor.
(3) Untuk dapat ditetapkan sebagai IT Cakram Optik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan
tertulis kepada Direktur Impor dengan melampirkan dokumen sebagai
berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.860
a.
Fotokopi Izin Usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk
melakukan kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh instansi
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b.
Fotokopi Angka Pengenal Importir (API);
c.
Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d.
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e.
Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis
Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian untuk importasi
Mesin dan Peralatan Mesin;
f.
Rekomendasi dari Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur
Kementerian Perindustrian untuk importasi Bahan Baku dan
Cakram Optik Kosong; dan
g.
Rekomendasi dari Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk importasi
Cakram Optik Isi.
(4) Direktur Impor menerbitkan penetapan sebagai IT Cakram Optik
paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima
secara lengkap dan benar.
2.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Untuk mendapat perpanjangan kembali penetapan sebagai IT Cakram
Optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, IT Cakram Optik harus
mengajukan permohonan perpanjangan kepada Direktur Impor paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum habis masa berlaku IT Cakram
Optik, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a.
Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis
Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian untuk importasi Mesin
dan Peralatan Mesin;
b.
Rekomendasi dari Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur
Kementerian Perindustrian untuk importasi Bahan Baku dan Cakram
Optik Kosong; dan/atau
c.
Rekomendasi dari Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk importasi Cakram
Optik Isi; dan
d.
Asli penetapan sebagai IT Cakram Optik yang masih berlaku.
3.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.860
Pasal 7
(1) IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang akan
mengimpor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik
Kosong, dan Cakram Optik Isi wajib mendapat persetujuan impor dari
Direktur Impor.
(2) Untuk mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), IT Cakram Optik harus mengajukan permohonan tertulis kepada
Direktur Impor dengan melampirkan:
a.
Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis
Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian untuk importasi
Mesin dan Peralatan Mesin;
b.
Rekomendasi dari Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur
Kementerian Perindustrian untuk importasi Bahan Baku dan
Cakram Optik Kosong; atau
c.
Rekomendasi dari Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk importasi
Cakram Optik Isi.
(3) Masa berlaku persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
4.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) IT Cakram Optik yang telah mendapat persetujuan impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 wajib menyampaikan laporan realisasi impor
dan realisasi pendistribusian Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku,
Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi secara tertulis kepada
Direktur Impor setiap periode 3 (tiga) bulan.
(2) Laporan realisasi impor dan distribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) baik terealisasi maupun tidak terealisasi disampaikan paling
lambat tanggal 15 (lima belas) bulan pertama triwulan berikutnya
melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
5.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Penetapan sebagai IT Cakram Optik dibekukan apabila perusahaan
yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan
laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sebanyak 1
(satu) kali.
(2) Pembekuan atas penetapan sebagai IT Cakram Optik dapat diaktifkan
kembali apabila yang bersangkutan telah melaksanakan kewajiban
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.860
(3) Pembekuan dan pengaktifan kembali dilakukan oleh Direktur Impor.
6.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Penetapan
sebagai
IT
Cakram
Optik
dicabut
apabila
yang
bersangkutan:
a.
mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum
dalam dokumen penetapan sebagai IT Cakram Optik dan/atau
dokumen persetujuan impor;
b.
mengimpor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik
Kosong, dan Cakram Optik Isi yang jenis dan/atau jumlahnya
tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen persetujuan
impor;
c.
mengalami pembekuan IT Cakram Optik sebanyak 2 (dua) kali;
d.
tidak
melaksanakan
kewajiban
menyampaikan
laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan; dan/atau
e.
dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas pelanggaran tindak
pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Mesin, Peralatan
Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi
yang diimpornya.
(2) Pencabutan penetapan sebagai IT Cakram Optik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Impor.
7.
Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
16A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16A
IT Cakram Optik dan persetujuan impor yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M- DAG/PER/3/2010 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 8. Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M- DAG/PER/3/2010 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2012.
www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.860 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.depkumham.go.id
