Pasal 4
(1) Penetapan sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal melimpahkan kewenangan penerbitan penetapan
sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Direktur Impor.
(3) Untuk dapat ditetapkan sebagai IT Cakram Optik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan
tertulis kepada Direktur Impor dengan melampirkan dokumen sebagai
berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.860
a.
Fotokopi Izin Usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk
melakukan kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh instansi
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b.
Fotokopi Angka Pengenal Importir (API);
c.
Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d.
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e.
Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis
Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian untuk importasi
Mesin dan Peralatan Mesin;
f.
Rekomendasi dari Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur
Kementerian Perindustrian untuk importasi Bahan Baku dan
Cakram Optik Kosong; dan
g.
Rekomendasi dari Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk importasi
Cakram Optik Isi.
(4) Direktur Impor menerbitkan penetapan sebagai IT Cakram Optik
paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima
secara lengkap dan benar.
2.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
